the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Eksekusi Tanah di Parigi Berakhir Damai, Wajah Baru Peradilan Humanis

the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Eksekusi Tanah di Parigi Berakhir Damai, Wajah Baru Peradilan Humanis

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menunjukkan peradilan tidak melulu soal ketegasan hukum, tetapi juga bisa menjadi ruang penyelesaian yang damai dan bermartabat.

Hal ini, tercermin dari keberhasilan eksekusi dua bidang tanah atas permohonan Dewa Putu Edi Putra terhadap I Nyoman Suartana yang berakhir dengan penyerahan empat bidang tanah lainnya secara sukarela oleh pihak termohon.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Digugat atas Dugaan Pembiaran PETI, PN Parigi Gelar Sidang Perdana

Peristiwa ini, terkait dengan Risalah Lelang Hak Tanggungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu Nomor 368/16.03/2024-01 tanggal 15 Agustus 2024.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Dari total enam objek tanah dan bangunan, dua dilakukan melalui mekanisme eksekusi pada Rabu, 30 Juli 2025, sedangkan empat lainnya diserahkan tanpa paksaan, dalam suasana mufakat yang ditandatangani di hadapan Ketua PN Parigi.

“Perdamaian bukan semata untuk menghindari konflik, tetapi menciptakan ruang bagi keadilan dan saling menghormati. Inilah makna sejati dari peradilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Ketua PN Parigi, Zainal Ahmad, dalam keterangannya, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Ia menekankan, keberhasilan ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang semakin ditekankan di tubuh lembaga peradilan.

Penyelesaian perkara melalui jalur damai, dinilainya sebagai bentuk kedewasaan hukum dan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan.

Eksekusi dua objek lelang sendiri dilakukan sesuai prosedur dan dikawal oleh aparat Polres Parimo. Sementara untuk empat objek lainnya, kesepakatan damai dicapai lebih dulu antara para pihak, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan Panitera PN Parigi dan pihak kepolisian.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

“Pengadilan bukan hanya tempat memutus perkara, tapi juga membangun jembatan penyelesaian. Ini yang kami dorong,” tukasnya.

Dengan capaian ini, PN Parigi kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi hukum secara normatif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, beradab, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #parigimoutong#PNKelasIIIParigi#Sulteng#ZainalAhmad
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Kayuboko: Alat Berat Berlebih, Dokumen Teknis Nol

Next Post

BAZNAS Sigi Diharapkan Jadi Motor Pembangunan Sosial Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In