PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menunjukkan peradilan tidak melulu soal ketegasan hukum, tetapi juga bisa menjadi ruang penyelesaian yang damai dan bermartabat.
Hal ini, tercermin dari keberhasilan eksekusi dua bidang tanah atas permohonan Dewa Putu Edi Putra terhadap I Nyoman Suartana yang berakhir dengan penyerahan empat bidang tanah lainnya secara sukarela oleh pihak termohon.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Digugat atas Dugaan Pembiaran PETI, PN Parigi Gelar Sidang Perdana
Peristiwa ini, terkait dengan Risalah Lelang Hak Tanggungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu Nomor 368/16.03/2024-01 tanggal 15 Agustus 2024.
Dari total enam objek tanah dan bangunan, dua dilakukan melalui mekanisme eksekusi pada Rabu, 30 Juli 2025, sedangkan empat lainnya diserahkan tanpa paksaan, dalam suasana mufakat yang ditandatangani di hadapan Ketua PN Parigi.
“Perdamaian bukan semata untuk menghindari konflik, tetapi menciptakan ruang bagi keadilan dan saling menghormati. Inilah makna sejati dari peradilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Ketua PN Parigi, Zainal Ahmad, dalam keterangannya, Jum’at, 1 Agustus 2025.
Ia menekankan, keberhasilan ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang semakin ditekankan di tubuh lembaga peradilan.
Penyelesaian perkara melalui jalur damai, dinilainya sebagai bentuk kedewasaan hukum dan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan.
Eksekusi dua objek lelang sendiri dilakukan sesuai prosedur dan dikawal oleh aparat Polres Parimo. Sementara untuk empat objek lainnya, kesepakatan damai dicapai lebih dulu antara para pihak, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan Panitera PN Parigi dan pihak kepolisian.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila
“Pengadilan bukan hanya tempat memutus perkara, tapi juga membangun jembatan penyelesaian. Ini yang kami dorong,” tukasnya.
Dengan capaian ini, PN Parigi kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi hukum secara normatif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, beradab, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca berita lainnya di Google News














