the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Salah Terbitkan Pertek, BPN dan BWS Ingatkan Risiko Hukum dan Kerusakan Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang akan segera mengantongi IPR. (Foto: Ronny)

PARIMO, theopini.id – Proses permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius sejumlah instansi teknis, dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Senin, 29 Juli 2025.

Dua lembaga teknis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, sama-sama menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebelum pemberian izin.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

Perwakilan Kantor BPN Parimo, Muhyiddin Said, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan teknis jika pemohon telah mengajukan melalui sistem OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Namun, ia mengingatkan bahwa lokasi yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, terutama jika berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Wilayah yang diajukan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sebagian besar masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” jelasnya.

Dalam kawasan tersebut, kegiatan non-pertanian dilarang berdasarkan ketentuan nasional yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Oleh karena itu, BPN hanya akan memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) bersyarat, salah satunya dengan kewajiban mengganti lahan.

“LP2B, LCP2B, maupun KP2B tidak bisa dialihfungsikan. Kalau kami mengeluarkan pertimbangan teknis yang bertentangan dengan aturan, artinya kami juga bisa berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Teknik Pengairan, BWS Sulawesi III Palu, Muhammad Rifai juga menyoroti pentingnya rekomendasi teknis dalam kegiatan pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah sungai dan sumber air lainnya.

Menurutnya, wilayah sungai termasuk mata air, irigasi, dan bendung, merupakan bagian dari ruang yang dikelola dengan prinsip pengelolaan SDA yang ketat dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

“Setiap kegiatan yang mengambil, membuang, atau berada di sekitar sungai wajib didahului dengan rekomendasi teknis sungai, sesuai regulasi terbaru tahun 2024 tentang tata cara perizinan sumber daya air,” jelas Rifai, yang hadir via zoom dalam rapat FPR.

Ia menambahkan, sebagian besar wilayah Kabupaten Parimo berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga pengawasan teknis dilakukan oleh BWS di daerah.

Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR

“Pertambangan di wilayah sungai hanya boleh dilakukan dalam badan sungai, yakni jalur aliran air antara tepi kanan dan kiri. Jika keluar dari itu, potensi kerusakan meningkat, termasuk risiko sedimentasi dan pendangkalan sungai,” tegasnya.

Forum Penataan Ruang tersebut, menjadi ruang koordinasi penting antar-instansi untuk memastikan semua kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BWSSulawesiIIIPalu#KantorBPNParimo#KementerianPU#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sulteng Resmi Masuk Daftar Provinsi Mampu Bedah Jantung Terbuka

Next Post

Budi Gunadi: Pemprov Sulteng Tunjukkan Cara Menjawab Tantangan UHC

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In