the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Salah Terbitkan Pertek, BPN dan BWS Ingatkan Risiko Hukum dan Kerusakan Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: Ronny)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Proses permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius sejumlah instansi teknis, dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Senin, 29 Juli 2025.

Dua lembaga teknis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, sama-sama menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebelum pemberian izin.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

Perwakilan Kantor BPN Parimo, Muhyiddin Said, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan teknis jika pemohon telah mengajukan melalui sistem OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, ia mengingatkan bahwa lokasi yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, terutama jika berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Wilayah yang diajukan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sebagian besar masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” jelasnya.

Dalam kawasan tersebut, kegiatan non-pertanian dilarang berdasarkan ketentuan nasional yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Oleh karena itu, BPN hanya akan memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) bersyarat, salah satunya dengan kewajiban mengganti lahan.

“LP2B, LCP2B, maupun KP2B tidak bisa dialihfungsikan. Kalau kami mengeluarkan pertimbangan teknis yang bertentangan dengan aturan, artinya kami juga bisa berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Teknik Pengairan, BWS Sulawesi III Palu, Muhammad Rifai juga menyoroti pentingnya rekomendasi teknis dalam kegiatan pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah sungai dan sumber air lainnya.

Menurutnya, wilayah sungai termasuk mata air, irigasi, dan bendung, merupakan bagian dari ruang yang dikelola dengan prinsip pengelolaan SDA yang ketat dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

“Setiap kegiatan yang mengambil, membuang, atau berada di sekitar sungai wajib didahului dengan rekomendasi teknis sungai, sesuai regulasi terbaru tahun 2024 tentang tata cara perizinan sumber daya air,” jelas Rifai, yang hadir via zoom dalam rapat FPR.

Ia menambahkan, sebagian besar wilayah Kabupaten Parimo berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga pengawasan teknis dilakukan oleh BWS di daerah.

Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR

“Pertambangan di wilayah sungai hanya boleh dilakukan dalam badan sungai, yakni jalur aliran air antara tepi kanan dan kiri. Jika keluar dari itu, potensi kerusakan meningkat, termasuk risiko sedimentasi dan pendangkalan sungai,” tegasnya.

Forum Penataan Ruang tersebut, menjadi ruang koordinasi penting antar-instansi untuk memastikan semua kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BWSSulawesiIIIPalu#KantorBPNParimo#KementerianPU#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sulteng Resmi Masuk Daftar Provinsi Mampu Bedah Jantung Terbuka

Next Post

Budi Gunadi: Pemprov Sulteng Tunjukkan Cara Menjawab Tantangan UHC

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d