PARIMO, theopini.id – Proses permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius sejumlah instansi teknis, dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Senin, 29 Juli 2025.
Dua lembaga teknis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, sama-sama menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebelum pemberian izin.
Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo
Perwakilan Kantor BPN Parimo, Muhyiddin Said, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan teknis jika pemohon telah mengajukan melalui sistem OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, ia mengingatkan bahwa lokasi yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, terutama jika berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Wilayah yang diajukan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sebagian besar masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” jelasnya.
Dalam kawasan tersebut, kegiatan non-pertanian dilarang berdasarkan ketentuan nasional yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Oleh karena itu, BPN hanya akan memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) bersyarat, salah satunya dengan kewajiban mengganti lahan.
“LP2B, LCP2B, maupun KP2B tidak bisa dialihfungsikan. Kalau kami mengeluarkan pertimbangan teknis yang bertentangan dengan aturan, artinya kami juga bisa berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Teknik Pengairan, BWS Sulawesi III Palu, Muhammad Rifai juga menyoroti pentingnya rekomendasi teknis dalam kegiatan pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah sungai dan sumber air lainnya.
Menurutnya, wilayah sungai termasuk mata air, irigasi, dan bendung, merupakan bagian dari ruang yang dikelola dengan prinsip pengelolaan SDA yang ketat dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.
“Setiap kegiatan yang mengambil, membuang, atau berada di sekitar sungai wajib didahului dengan rekomendasi teknis sungai, sesuai regulasi terbaru tahun 2024 tentang tata cara perizinan sumber daya air,” jelas Rifai, yang hadir via zoom dalam rapat FPR.
Ia menambahkan, sebagian besar wilayah Kabupaten Parimo berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga pengawasan teknis dilakukan oleh BWS di daerah.
Baca Juga: Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR
“Pertambangan di wilayah sungai hanya boleh dilakukan dalam badan sungai, yakni jalur aliran air antara tepi kanan dan kiri. Jika keluar dari itu, potensi kerusakan meningkat, termasuk risiko sedimentasi dan pendangkalan sungai,” tegasnya.
Forum Penataan Ruang tersebut, menjadi ruang koordinasi penting antar-instansi untuk memastikan semua kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar