Modus Surat Tugas Desa, Warga Bunta Gelapkan Rp 1,8 M Dana Ganti Rugi Lahan

MORUT, theopini.idCelah administratif dalam proses pencairan dana ganti rugi lahan, dimanfaatkan oleh seorang warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Mourut), Sulawesi Tengah untuk melakukan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar.

Hal ini, terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Mourut menangkap Melvan alias Mevan (37), yang diduga menggelapkan dana milik seorang warga atas nama Ni Made Sami, yang seharusnya sebagai kompensasi lahan dari PT SEI.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

“Tersangka ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo,” ungkap KBO Satreskrim IPTU Theodorus R, Jum’at, 8 Agustus 2025.

Kasus ini, bermula dari dua kali transfer dana yang dilakukan oleh warga, Junsung Bate dan Bahar, atas dasar surat tugas resmi dari Kepala Desa Bunta.

Pada 3 Maret 2025, Junsung mentransfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening Melvan, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Dana itu, ditujukan sebagai pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Seminggu kemudian, pada 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama, juga atas dasar surat pemberitahuan dari Kades Bunta. Total transfer kedua warga tersebut, mencapai Rp1,8 miliar.

“Namun, uang yang seharusnya disalurkan ke Ibu Ni Made Sami justru digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian dipinjamkan ke orang lain tanpa izin,” terang IPTU Theo.

Merasa ditipu, Bahar dan Junsung melaporkan kejadian ini ke Polres Morut pada 23 Mei 2025. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Reza Khomeini, S.I.K, yang meminta penyidik segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Mencari Solusi Atas Polemik Ganti Rugi Lahan di Siniu

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggelapan, antara lain:

  • Kwitansi dan slip transfer,
  • Rekening koran dan buku tabungan tersangka,
  • Surat tugas dan pemberitahuan dari Kepala Desa,
  • Kartu ATM,
  • Surat pernyataan pelaku,
  • SK tim penyelesaian sengketa tanah,
  • Laporan transaksi finansial dari dua kantor BRI.

Saat ini, Melvan telah resmi ditahan sejak 7 Agustus 2025 di Rutan Polres Morut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar