the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran, Larang Praktik Illegal Fishing

the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran, Larang Praktik Illegal Fishing

Ilustrasi (Foto : google)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Larangan ini, ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Parimo Nomor: 500.5.6.20/6675/Dislutkan tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat agar diteruskan hingga ke kepala desa di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Polairud Polres Parimo Dorong Nelayan Jaga Ekosistem Laut, Waspada Illegal Fishing

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Muhammad Nasir, menyatakan bahwa sosialisasi larangan tersebut sudah mulai dijalankan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Tanggal 26 Agustus kemarin, kami juga telah menyampaikan ke pak camat imbauan untuk melakukan sosialisasi larangan keras illegal fishing. Kewenangan ada di pusat, tetapi kita semua punya tanggung jawab. Masyarakat juga harus saling mengingatkan karena dampak negatifnya sangat merugikan. Jika ini dibiarkan, kita bisa kehilangan sumber daya perikanan selamanya,” ungkap Muhammad Nasir di Parigi, Kamis malam, 29 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, praktik illegal fishing kerap ditemukan di wilayah perbatasan Kabupaten Parimo dengan Provinsi Gorontalo.

Selain itu, di Kecamatan Tinombo Selatan, sebagian wilayah Sausu dan Ongka Malino. Kasus yang terjadi bukan hanya melibatkan nelayan lokal, tetapi juga nelayan dari luar daerah.

“Ada faktor eksternal dan internal. Eksternal datang dari nelayan luar daerah, misalnya dari Gorontalo. Hasil tangkapan dengan bahan peledak atau racun biasanya bisa dikenali karena ikan terlihat segar tapi fisiknya lemah. Ini merugikan nelayan lokal,” jelasnya.

Nasir menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan provinsi untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. Operasi rutin bersama aparat kepolisian, kata dia, telah beberapa kali berhasil menangkap pelaku illegal fishing.

Diketahui, Bupati Parimo H Erwin Burase dalam surat edarannya menegaskan, praktik illegal fishing membawa dampak serius, mulai dari rusaknya ekosistem laut seperti terumbu karang dan mangrove, menurunnya kualitas air, hilangnya sumber daya ikan, hingga potensi kecelakaan kerja yang mengancam nyawa nelayan.

Baca Juga: Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

Selain itu, tindakan ini termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha perikanan dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta menaati hukum yang berlaku,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat edaran tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DKPParimo#ErwinBurase#IllegalFishing#MuhammadNasir#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemimpin Daerah Awards 2025 Dorong Kepala Daerah Berinovasi untuk Rakyat

Next Post

Empat Sekolah di Parimo Jadi Sasaran Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In