Gubernur Sulteng Tegaskan Penolakan Kriminalisasi Warga dalam Isu Pertambangan

PALU, theopini.idGubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal.

“Saya tidak ingin masyarakat dikriminalisasi hanya karena berusaha mencari nafkah. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat, maka itu tidak boleh dibiarkan. Saya tegaskan, pemerintah daerah akan berdiri bersama rakyat,” kata Anwar Hafid saat menerima audiensi Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, bersama jajaran di ruang kerjanya, Rabu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga: Suardi Tegaskan Tidak Ada Kompromi Bagi Pertambangan yang Merusak LP2B di Parimo

Ia juga menekankan, pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas, bahkan dengan menggerakkan masyarakat, apabila hak warga terus diabaikan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kalau ada yang tidak mau mendengar, saya akan menggunakan kekuatan rakyat untuk melawan. Saya akan kumpulkan kepala desa dan masyarakat, agar tidak takut memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.

Selain isu kriminalisasi, Anwar juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Komnas HAM di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, lembaga tersebut adalah pilar penting yang harus diperkuat agar bisa bekerja maksimal membela kepentingan rakyat.

“Saya sepakat, Komnas HAM adalah pilar penting yang selalu didengar oleh publik. Pemprov tentu akan mendukung agar Komnas HAM bisa bekerja lebih maksimal untuk rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer menyampaikan, apresiasi atas respons cepat Pemprov terhadap berbagai kasus pertambangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

“Kami melihat pemerintah provinsi bergerak cepat, dan itu sangat membantu kerja-kerja kami. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, agar penanganan isu-isu HAM di Sulteng lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Ingatkan Dampak Sosial dan Lingkungan Akibar Pertambangan

Ia juga menambahkan, pihaknya berharap aset gedung yang saat ini digunakan Komnas HAM Sulawesi Tengah dapat segera dihibahkan oleh pemerintah provinsi.

“Gedung yang kami tempati masih milik pemerintah provinsi. Jika bisa dihibahkan, tentu kami bisa melakukan renovasi dan menyediakan fasilitas yang lebih layak, termasuk untuk menampung masyarakat dari berbagai daerah yang datang mengadu ke Komnas HAM,” jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar