the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
25 September 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
25 September 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: IST)

Baca Juga

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

PALU, theopini.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengajukan pencabutan izin CV Bintang Baru Nusantara (BBN), perusahaan galian C yang beroperasi di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Usulan pencabutan itu, dilakukan setelah masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV BBN berakhir, sementara perusahaan disebut belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan dokumen usulan pencabutan izin CV BBN telah berada di meja Kepala Dinas ESDM dan tinggal menunggu tanda tangan.

“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sultanisah di Kota Palu, Kamis malam, 24 September 2026.

Ia menjelaskan, sanksi penghentian sementara diterbitkan melalui Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.

Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Selama masa sanksi tersebut, CV BBN disebut belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.

Setelah dokumen ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, proses pencabutan izin akan dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ujarnya.

Menurut Sultanisah, proses tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM sedang berada di luar Kota Palu.

Rekomendasi Desa Jadi Persyaratan

Sultanisah mengatakan, CV BBN masih memiliki kemungkinan mengajukan izin baru apabila izin sebelumnya telah dicabut. Namun, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

Ia mengatakan, pemerintah desa sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN.

“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” katanya.

Menurutnya, ketentuan persyaratan perizinan saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi desa menjadi salah satu dokumen dalam pemenuhan persyaratan lingkungan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

36 Perusahaan Dikenai Sanksi

Sebelumnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.

Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo, termasuk CV BBN.

Sanksi tersebut, dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.

Kini, masa penghentian sementara telah berakhir. Untuk CV BBN, proses penindakan administratif bergerak ke tahap usulan pencabutan izin.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CVBBN#DesaBaliara#DinasESDMSulteng#KecamatanParigiBarat#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Next Post

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

25 September 2026
Kebutuhan Alat Bantu Disabilitas di Parimo Capai 1.000 Usulan

Kebutuhan Alat Bantu Disabilitas di Parimo Capai 1.000 Usulan

25 September 2026
Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

24 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026
Geografi Parimo Jadi Tantangan Pengelolaan Sampah, Praktisi Dorong Sistem Berbasis Zona

Geografi Parimo Jadi Tantangan Pengelolaan Sampah, Praktisi Dorong Sistem Berbasis Zona

24 September 2026
Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

24 September 2026

ARTIKEL TERKINI

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

23 September 2026
Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

19 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

25 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d