JAKARTA, theopini.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025,” jelas Yusril di Jakarta, Kamis, 11 Sptember 2025.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau lembaga negara.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Yusril menambahkan, kritik yang bersifat konstruktif tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Kalau tulisan atau pernyataan itu bersifat kritik yang membangun, maka hal itu harus dipandang sebagai hak asasi manusia. Karena itu, dialog dan keterbukaan jauh lebih penting ditempuh daripada langsung menempuh jalur pidana,” ujarnya.
Ia menekankan, pidana harus menjadi langkah terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar