PARIMO, theopini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan, komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas berbagai tindak kriminalitas.
Hal itu dibuktikan, lewat penahanan seorang tersangka kasus pencurian beruntun berinisial MF (20) di Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, pada Kamis, 18 September 2025.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sausu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus Mangopo, dalam keterangan resminya, Jum’at, 19 September 2025.
Penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Yunus Datuan, setelah penyelidikan mengungkap keterlibatan MF dalam sejumlah kasus pencurian meresahkan warga.
Adapun tindak pidana yang dilakukan pelaku antara lain:
- 26 Juni 2025, mencuri rokok, speaker, minyak goreng, dan uang tunai Rp5 juta di Dusun VIII, Desa Sausu Trans.
- 10 September 2025, mencuri bawang merah seberat ±15 kg di Dusun II, Desa Sausu Trans.
- 11 September 2025, mencuri enam tabung gas 3 kg dan dua bilah parang di lokasi yang sama.
Dari rangkaian aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam tabung gas 3 kg yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid
“Berdasarkan surat perintah penahanan, MF akan ditahan selama 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, dan dipastikan dalam kondisi sehat saat dimasukkan ke Rutan Polsek Sausu,” jelasnya.
Polsek Sausu juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar