BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah, mulai mempersiapkan proses verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait rencana pemekaran tiga kecamatan baru.
Langkah ini, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan wilayah.
Baca Juga: Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA
“Kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan membahas secara detail rencana pemekaran tiga kecamatan. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mempersiapkan dengan baik seluruh dokumen dan data pendukungnya,” ujar Asisten II Setda Banggai Mujiono saat membuka rapat pembahasan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu, 8 Oktober 2025.
Mujiono menegaskan, Pemda Banggai berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Rencana ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan akan dikawal agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin pemekaran membawa manfaat nyata, bukan sekadar perubahan administrasi,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, yakni Bowo Presdiantomo, S.H. dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP, selaku tim verifikator.
Keduanya, dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke tiga wilayah calon kecamatan baru setelah rapat pembahasan.
Rencana pemekaran meliputi:
- Kecamatan Toili Makmur (dari sebagian wilayah Moilong dan Toili),
- Kecamatan Teluk Kabetean (dari sebagian wilayah Pagimana),
- Kecamatan Nuhon Jaya (dari sebagian wilayah Nuhon).
perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Bowo Presdiantomo menjelaskan, pemekaran kecamatan berawal dari aspirasi masyarakat di sejumlah desa, yang disampaikan melalui musyawarah dan mendapatkan persetujuan bersama.
Namun, setiap usulan pemekaran wajib memenuhi tiga kategori syarat utama: dasar, teknis, dan administratif.
“Pemekaran harus melalui proses verifikasi ketat. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kesiapan sarana pemerintahan, hingga kejelasan batas wilayah dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Pemda Banggai Perkuat Sinergi dengan Kemenpora dalam Penyusunan DOD
Ia menambahkan, tujuan utama dari pemekaran kecamatan adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wilayah yang lebih efektif.
Tim Kemendagri dijadwalkan melanjutkan agenda dengan meninjau langsung calon wilayah kecamatan, untuk memastikan kelayakan pemekaran sebelum proses evaluasi di tingkat pusat.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar