Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

BANGAI, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan bidang sumber daya alam di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Kamis, 2 Oktober 2025.

“Permasalahan penguasaan lahan merupakan isu krusial yang sering dihadapi daerah. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Moh Ramli Tongko saat membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Sosialisasikan Peningkatan Fiskal Daerah Lewat BUMD dan BUMDes

Ia menekankan, Kabupaten Banggai memiliki potensi besar sumber daya alam di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun perikanan.

Namun potensi itu, sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan yang bijaksana, adil, dan berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh pihak, baik perangkat desa, lembaga adat, maupun perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di Banggai, benar-benar memahami regulasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Dengan begitu, konflik lahan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Regulasi yang ada, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan dengan pendekatan yang adil, berpihak kepada masyarakat, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan.

Ia juga mengimbau peserta untuk menyimak materi dengan baik, agar memahami aturan dan mekanisme penataan kawasan hutan.

“Dengan pemahaman yang utuh, konflik-konflik lahan dapat diselesaikan secara bijak,” tukasnya.

Peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa, camat, perwakilan lembaga adat, hingga pihak perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Keadilan Fiskal lewat Penyesuaian Pajak Air Permukaan

Narasumber yang hadir yakni Ferdian Mangiri, S.Hut., MP dan Laode Swardianto, S.Hut dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu, serta Akademisi Universitas Tadulako, Dr Asri Lasatu, SH., MH.

Dalam materinya, para narasumber menyoroti mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta pentingnya peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar