the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

Sosialisasi peraturan bidang sumber daya alam di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

BANGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan bidang sumber daya alam di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Kamis, 2 Oktober 2025.

“Permasalahan penguasaan lahan merupakan isu krusial yang sering dihadapi daerah. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Moh Ramli Tongko saat membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Sosialisasikan Peningkatan Fiskal Daerah Lewat BUMD dan BUMDes

Ia menekankan, Kabupaten Banggai memiliki potensi besar sumber daya alam di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun perikanan.

Namun potensi itu, sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan yang bijaksana, adil, dan berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh pihak, baik perangkat desa, lembaga adat, maupun perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di Banggai, benar-benar memahami regulasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Dengan begitu, konflik lahan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Regulasi yang ada, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan dengan pendekatan yang adil, berpihak kepada masyarakat, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan.

Ia juga mengimbau peserta untuk menyimak materi dengan baik, agar memahami aturan dan mekanisme penataan kawasan hutan.

“Dengan pemahaman yang utuh, konflik-konflik lahan dapat diselesaikan secara bijak,” tukasnya.

Peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa, camat, perwakilan lembaga adat, hingga pihak perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Keadilan Fiskal lewat Penyesuaian Pajak Air Permukaan

Narasumber yang hadir yakni Ferdian Mangiri, S.Hut., MP dan Laode Swardianto, S.Hut dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu, serta Akademisi Universitas Tadulako, Dr Asri Lasatu, SH., MH.

Dalam materinya, para narasumber menyoroti mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta pentingnya peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BalaiPKHWXVIPalu#KabupatenBanggai#MohRamliTongka#PemdaBanggai#Sulteng#UntadPalu
ShareSendTweet
Previous Post

Karyawan BRI Ampana Kenakan Batik, Ramaikan Peringatan Batik Nasional

Next Post

WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d