DPRD Setujui Perda Jaminan Sosial, Bupati Sigi: Sinergi Demi Kesejahteraan Pekerja

SIGI, theopini.idDPRD Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.

Persetujuan tersebut disambut dengan apresiasi oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: PAW DPRD Sigi, Bupati Rizal Harap Fungsi Legislatif Tetap Optimal

“Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Bupati Rizal dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan bahwa dengan disetujuinya Perda ini, Pemda Sigi kini memiliki arah dan landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terpadu, efektif, dan berkesinambungan.

Bupati Rizal juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.

“Sinergitas yang terbangun ini merupakan modal penting bagi kemajuan Kabupaten Sigi. Kami berharap kebijakan ini mampu memberikan manfaat besar bagi pekerja dan masyarakat luas,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III, yang sebelumnya telah menuntaskan pembahasan Ranperda bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: DPRD Sigi Dorong RPJMD Lebih Responsif dan Tepat Sasaran

Setelah laporan disampaikan, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Sigi yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Selain penetapan Perda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar