Pemda Parimo Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025–2029, sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan dokumen ini, dibahas melalui FGD Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di kantor Bappelitbangda dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H Abdul Sahid, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Wapres Beberkan Strategi Utama Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim

“Penanggulangan kemiskinan bukan sekadar wacana. Upaya ini harus kongkret, terintegrasi, dan tepat sasaran, dengan inovasi serta kolaborasi dari berbagai pihak,” ujar Wabup Abdul Sahid, membacakan sambutan Bupati Parimo.

Ia mengatakan, identifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan intervensi program penanganan kemiskinan.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat, daerah, serta perangkat daerah terkait agar bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan UMKM dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

“Saya berharap forum ini menjadi media interaktif bagi seluruh stakeholder, untuk menyelaraskan program dan kegiatan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif, efisien, dan transparan dalam pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah 2025–2029,” tambahnya.

Data Bappelitbangda menunjukkan, Kabupaten Parimo menempati urutan ketiga tertinggi di Sulawesi Tengah terkait persentase penduduk miskin, sebesar 14,20% pada 2024, atau sekitar 71.880 jiwa.

Faktor yang memengaruhi tingginya angka kemiskinan, antara lain pendidikan, kesehatan, struktur sosial, dan budaya.

Strategi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Parimo berfokus pada empat prinsip utama:

  1. Perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial.
  2. Peningkatan akses terhadap pelayanan dasar.
  3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
  4. Pembangunan yang inklusif.

Program unggulan daerah ini, selaras dengan Permendagri No. 53/2020 dan Kepmendagri No.900.1-2850/2025, mencakup bantuan sosial terpadu berbasis rumah tangga.

Baca Juga: Pansus LHP Penanggulangan Kemiskinan Laporkan Hasil Kerjanya

Selain itu, pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil, serta program lainnya yang mendukung peningkatan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk melalui dana desa dan kelurahan.

“Upaya ini diharapkan dapat menurunkan persentase kemiskinan dan menjadi indikator kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar