PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Apt Muhammad Basuki, mempertanyakan transparansi dan validitas daftar undangan rapat pembahasan penambangan emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.
Basuki menyoroti adanya beberapa nama dalam daftar undangan rapat yang diduga tidak memiliki kapasitas jabatan atau keterkaitan langsung dengan pembahasan tambang tersebut.
Baca Juga: Mengelak Disebut Tutup Akses Liputan Wartawan, Wabup Parimo: Saya Tidak Tahu
“Dari daftar undangan nomor 41 sampai 45 itu bukan karena jabatannya, tapi perorangan, itu siapa Pak? Jadi mohon dijelaskan Pak Wabup, karena kalau hadir tanpa kapasitas resmi, ini bisa menimbulkan pertanyaan,” ujar Basuki, dalam rapat paripurna, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Berdasarkan undangan rapat tertanggal 19 November 2024, yang ditandatangani Wakil Bupati Parimo, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan teknis terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Lampiran undangan menunjukkan 45 nama undangan, terdiri dari unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, camat, kepala desa, hingga sejumlah ketua koperasi produsen di wilayah Kayuboko, Air Panas dan Olaya.
Namun, pada urutan 41 hingga 45, tercantum nama perorangan seperti Ibrahim Kulas, S.Pd, Moh. Maarif, S.Kom, Olvan Day, Kisan dan Erik Agan tanpa keterangan jabatan.
Menurut Basuki, kehadiran individu tanpa kapasitas jelas dalam rapat resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengambilan kebijakan di daerah.
“Kalau hadir sebagai kepala desa atau ketua koperasi masih bisa dipahami, tapi kalau tidak punya jabatan atau posisi formal dalam struktur, ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan lain,” tegasnya.
Selain menyoroti daftar undangan, Basuki juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru membuka tambang emas tanpa kajian ilmiah yang komprehensif.
Ia menilai keputusan terkait pertambangan harus melibatkan analisis geologi, tata ruang, serta kajian dampak lingkungan.
“Harusnya ada kajian dulu, seberapa besar potensi emasnya, di mana titik-titiknya, dan bagaimana kesesuaian dengan tata ruang serta lahan pertanian. Kalau semua jelas, enak kita bicara,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Batalkan Usulan WP dan WPR, Bupati Parimo: Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan
Ia menegaskan, pentingnya koordinasi lintas instansi seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup, agar kebijakan tambang tidak menimbulkan konflik sosial atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau transparan dan sesuai aturan, masyarakat juga akan percaya. Tapi kalau terburu-buru tanpa kajian, justru bisa jadi masalah,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar