PARIMO, theopini.id — Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong agar penyelesaian denda Rp700 juta yang dibebankan PT PLN kepada PT. Kunpong Buah Parigi (kini PT. Bintang Mas Putri) dapat ditempuh secara bijak.
DPRD Parimo menilai, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan kesempatan kerja di daerah.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini, berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” kata Anggota Panja Packing House DPRD Parimo, Sutoyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: BRI Kunjungi Packing House Durian di Torue, Pastikan Nasabah Aman dan Nyaman
Menurutnya, permintaan toleransi kepada PLN diajukan bukan untuk mengabaikan aturan, tetapi demi memberikan ruang bagi perusahaan agar tetap bisa beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
Ia menjelaskan, nilai denda tersebut berasal dari temuan pelanggaran penggunaan arus listrik yang dianggap tidak sesuai ketentuan PLN, namun hingga kini dasar perhitungannya belum dijelaskan secara rinci.
“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.
Dari total denda Rp700 juta, perusahaan telah membayar sebagian sebesar Rp450 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, besarnya nilai denda membuat perusahaan menunda proses rekrutmen masyarakat lokal hingga ada kejelasan penyelesaian.
Dalam rapat yang juga dihadiri UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan PT. Bintang Mas Putri, diskusi berlangsung intens.
Kepala Desa Olaya, Idham Abdul menyampaikan dukungan agar ada kebijakan keringanan yang memungkinkan perusahaan segera beroperasi kembali.
Menanggapai itu, Perwakilan PLN ULP Parigi, Bagus menjelaskan, penjatuhan denda dilakukan sesuai ketentuan terkait pemakaian arus listrik tanpa izin resmi.
Namun, PLN mengaku memahami situasi sosial ekonomi masyarakat, dan membuka peluang penyelesaian yang lebih solutif.
“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Ia meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat, terkait kemungkinan kebijakan keringanan.
Sementara itu, Nio, perwakilan PT. Bintang Mas Putri menyebut, situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi perusahaan yang baru berinvestasi di Kabupaten Parimo.
“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun denda akan tetap dilunasi sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen kini meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di daerah tersebut.
“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” ujarnya.
Pimpinan Panja Yushar menilai, pernyataan perusahaan menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan iklim investasi.
Ia menegaskan, DPRD Parimo akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini, agar solusi yang diambil tetap berkeadilan bagi semua pihak.
“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
Yushar menambahkan, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, terutama bagi petani durian dan pelaku UMKM lokal.
Baca Juga: KADIN Parimo Dorong Regulasi PAD untuk Aktivitas Packing House Durian
“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” terangnya.
Ia pun menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak swasta agar persoalan serupa tidak terulang.
“Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar