Disdikbud Parimo Berlakukan Moratorium Pembukaan Sekolah Negeri

PARIMO, theopini.id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap pembukaan sekolah negeri baru.

Kebijakan ini, diterapkan untuk menyesuaikan kebutuhan dan pemerataan satuan pendidikan di seluruh wilayah kabupaten.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Identifikasi Kendala Merger Sekolah, Fokus Efisiensi dan Pemerataan Siswa

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Ibrahim mengatakan, moratorium tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masih berlaku hingga kini.

Menurutnya, Pemda Parimo belum membuka izin pendirian unit sekolah negeri baru, baik di tingkat SD maupun SMP.

“Untuk sementara, pembukaan sekolah negeri baru masih ditutup. Kita mengikuti aturan pusat, karena dalam Permendikbud yang berlaku sekarang, pendirian sekolah negeri dibatasi untuk menjaga pemerataan dan efektivitas layanan pendidikan,” ujar Ibrahim di Parigi, Kamis, 11 November 2025.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sekolah negeri, pemerintah daerah masih memberikan izin bagi pihak swasta yang ingin membuka satuan pendidikan baru, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sekolah swasta masih bisa mengajukan izin operasional. Jadi yang dibatasi hanya sekolah negeri,” tambahnya.

Langkah moratorium ini, juga dilakukan untuk menghindari ketimpangan jumlah sekolah dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik di lapangan.

Beberapa wilayah di Kabupaten Parimo, disebut sudah memiliki rasio sekolah dan siswa yang cukup, sementara wilayah lain masih perlu penataan.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Tak Bebani APBD, Disdikbud Parimo Fokus Awasi Pelaksanaan

“Banyak sekolah di beberapa kecamatan yang kapasitasnya belum optimal, sehingga sebelum membuka sekolah baru, kita perlu evaluasi dulu kondisi yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, moratorium tidak bersifat permanen. Pemda Parimo akan membuka kembali izin pendirian sekolah negeri, jika hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan yang mendesak berdasarkan data sebaran peserta didik dan fasilitas pendidikan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar