PARIMO, theopini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pelaksanaan rencana penggabungan (merger) sekolah dasar, khususnya di wilayah terpencil yang memiliki jumlah siswa sangat sedikit.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim mengatakan, persoalan utama yang dihadapi adalah status bantuan yang sudah berjalan pada sekolah yang akan dimerger.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Dorong Pelestarian Budaya Lewat Sayembara Ornamen Daerah
“Kita harus memastikan dulu apakah sekolah yang akan dimerger masih menerima bantuan. Kalau bantuan sudah disetujui dan berjalan, tidak bisa serta-merta dibatalkan. Jika merger dilakukan tiba-tiba, bisa menjadi temuan BPK,” ujar Ibrahim di Parigi, Rabu, 5 November 2025.
Ia menjelaskan, kendala lain menyangkut penghapusan data di Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proses itu, mensyaratkan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan sekolah mana saja yang digabungkan.
“Pusdatin meminta SK Bupati, yang jelas sekolah mana yang dimerger dan kemana digabung. Berdasarkan SK itulah kami bisa melakukan perubahan data di sistem pusat,” tambahnya.
Menurut Ibrahim, idealnya merger dilakukan sebelum masa penerimaan siswa baru, yakni sekitar Mei hingga Juni, agar tidak mengganggu proses belajar dan administrasi peserta didik.
“Kalau sudah terlanjur menerima siswa baru lalu dimerger, akan muncul persoalan administrasi. Karena itu, kami sarankan penetapan merger dilakukan jauh sebelum tahun ajaran baru,” jelasnya.
Selain aspek administratif, Disdikbud Parimo juga mempertimbangkan faktor demografis, terutama tren penurunan jumlah anak usia sekolah di sejumlah daerah terpencil, seperti di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu.
“Kalau di satu wilayah tidak ada lagi anak usia 0 sampai 6 tahun, artinya beberapa tahun ke depan sekolah di situ tidak akan punya murid. Jadi merger dilakukan karena memang tidak ada lagi calon peserta didik,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, berkaitan dengan efisiensi biaya operasional. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan berdasarkan jumlah siswa sering kali tidak mencukupi bagi sekolah dengan murid sangat sedikit.
“Dana BOS SD sekitar Rp940 ribu per siswa per tahun. Kalau siswanya cuma lima orang, sementara harus bayar listrik dan internet, tentu berat. Biaya operasional akhirnya lebih besar dari kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Ingatkan Keamanan Pangan, Minta Evaluasi Total Program MBG
Ibrahim menegaskan, kebijakan merger merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan lebih efektif, sekaligus pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh siswa.
“Kita tidak ingin ada sekolah yang sepi murid tapi tetap menyerap anggaran besar. Tujuan merger adalah agar kegiatan belajar tetap berjalan efisien dan berkualitas,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar