Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sigi Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik

PALU, theopini.idLambannya penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menuai keprihatinan publik.

Lima bulan sejak kasus itu mencuat, belum ada kejelasan hukum maupun perlindungan psikologis bagi para korban.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Segera Tindaklanjuti Status PNS Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual

Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani menilai, kondisi ini sebagai bentuk kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” tegas Nur Safitri, dalam keterangan resminya, Jum’at, 7 November 2025.

Kasus yang dilaporkan sejak Mei 2025 ini melibatkan dugaan inses, di mana tiga anak menjadi korban kekerasan seksual oleh paman dan kakek kandungnya.

Dugaan itu, pertama kali terungkap setelah korban termuda berusia 6 tahun mengalami infeksi serius di area kemaluan dan dirujuk ke fasilitas kesehatan.Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, hingga awal November 2025 belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian, baik dalam bentuk penetapan tersangka maupun tindak lanjut penyidikan.

Kondisi ini, kata Nur Safitri, memperpanjang trauma korban dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Lambannya proses hukum bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal empati. Anak-anak korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlakuan cepat dan ramah anak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Ia menegaskan, kegagalan aparat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan psikologis berpotensi memperburuk kondisi mental anak-anak, yang sedang menjalani masa pemulihan.

Sikola Mombine mendorong kolaborasi lintas lembaga, untuk memastikan hak korban benar-benar terpenuhi.

Mereka mendesak Polda Sulawesi Tengah mempercepat proses penyidikan dan DP3A, LPSK, serta KPAI, agar turun tangan memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan psikososial.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

“Keadilan bagi anak korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin dalam luka yang mereka rasakan,” ujar Nur Safitri.

Ia berharap, aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar