PARIMO, theopini.id – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
Ironisnya, para pelaku seringkali berasal dari lingkaran terdekat korban. Sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025, Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah mengungkap tiga kasus kekerasan seksual anak, yang seluruh pelakunya adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban.
Baca Juga: Polres Banggai Amankan Pelaku Asusila, Korbannya Anak Berusia 11 Tahun
“Pelakunya ini, keluarga dan kerabat terdekat semua. Bukannya menjaga, malah merusak keluarga sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin, 16 Juni 2025.
Ia pun mengimbau para orang tua dan keluarga terdekat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.
Detail Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap
Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2025, melibatkan tersangka berinisial IM (40), ayah sambung korban yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini, bermula ketika korban dan ibu kandungnya sedang berbincang di dalam kamar bersama IM yang merupakan mantan anggota Polri. Saat sang ibu keluar, pelaku melarang korban untuk ikut.
“Ketika korban terdiam di depan pintu, tersangka langsung melancarkan tindakan pelecehan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers.
Tragisnya, perbuatan bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap anak sambungnya.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap berdasarkan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangka berinisial YZ (20), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, menjadi sasaran aksi keji YZ saat situasi rumah sedang sepi.
“Tindakan kekerasan seksual itu terjadi saat situasi rumah sepi. Ketika melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela rumah korban,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka YZ, lanjut IPTU Agus Salim, Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Kasus ketiga yang tak kalah memilukan melibatkan anak berusia 7 tahun dengan tersangka berinisial AG (42). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Mirisnya, AG telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.
Dalam melancarkan aksi kejinya, tersangka AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan penderitaannya kepada siapa pun.
“Akibatnya korban ketakutan. Tindakan ini berulang, sejak 2023-2024. Tersangka merupakan teman nenek korban,” bebernya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Terhadap tersangka IM dan YZ, polisi menerapkan Pasal 76e Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Minta Oknum Kades Terlibat Asusila Dinonaktifkan
“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas IPTU Agus Salim.
Sementara itu, untuk tersangka AG, dikenakan Pasal 76 Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.
“Kasus ini terjadi di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














