the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim bersama Kapolres AKBP Hendrawan AN, menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam konfrensi pers, Senin, 17 Juni 2025. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

PARIMO, theopini.id – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya, para pelaku seringkali berasal dari lingkaran terdekat korban. Sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025, Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah mengungkap tiga kasus kekerasan seksual anak, yang seluruh pelakunya adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Pelaku Asusila, Korbannya Anak Berusia 11 Tahun

“Pelakunya ini, keluarga dan kerabat terdekat semua. Bukannya menjaga, malah merusak keluarga sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin, 16 Juni 2025.

Ia pun mengimbau para orang tua dan keluarga terdekat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

Detail Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2025, melibatkan tersangka berinisial IM (40), ayah sambung korban yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini, bermula ketika korban dan ibu kandungnya sedang berbincang di dalam kamar bersama IM yang merupakan mantan anggota Polri. Saat sang ibu keluar, pelaku melarang korban untuk ikut.

“Ketika korban terdiam di depan pintu, tersangka langsung melancarkan tindakan pelecehan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers.

Tragisnya, perbuatan bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap anak sambungnya.

Selanjutnya, kasus kedua terungkap berdasarkan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangka berinisial YZ (20), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, menjadi sasaran aksi keji YZ saat situasi rumah sedang sepi.

“Tindakan kekerasan seksual itu terjadi saat situasi rumah sepi. Ketika melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela rumah korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka YZ, lanjut IPTU Agus Salim, Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Kasus ketiga yang tak kalah memilukan melibatkan anak berusia 7 tahun dengan tersangka berinisial AG (42). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Mirisnya, AG telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.

Dalam melancarkan aksi kejinya, tersangka AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan penderitaannya kepada siapa pun.

“Akibatnya korban ketakutan. Tindakan ini berulang, sejak 2023-2024. Tersangka merupakan teman nenek korban,” bebernya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Terhadap tersangka IM dan YZ, polisi menerapkan Pasal 76e Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Minta Oknum Kades Terlibat Asusila Dinonaktifkan

“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas IPTU Agus Salim.

Sementara itu, untuk tersangka AG, dikenakan Pasal 76 Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

“Kasus ini terjadi di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPHendrawanAgustianNugraha#IPTUAgusSalim#KekerasanSeksualAnak#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

STQH XXVIII, Momentum Membumikan Nilai Al-Quran di Sulteng

Next Post

Klinik Assyifa Prima Diharapkan Jadi Contoh Layanan Kesehatan Humanis di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

27 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d