the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim bersama Kapolres AKBP Hendrawan AN, menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam konfrensi pers, Senin, 17 Juni 2025. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya, para pelaku seringkali berasal dari lingkaran terdekat korban. Sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025, Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah mengungkap tiga kasus kekerasan seksual anak, yang seluruh pelakunya adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Pelaku Asusila, Korbannya Anak Berusia 11 Tahun

“Pelakunya ini, keluarga dan kerabat terdekat semua. Bukannya menjaga, malah merusak keluarga sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia pun mengimbau para orang tua dan keluarga terdekat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

Detail Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2025, melibatkan tersangka berinisial IM (40), ayah sambung korban yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini, bermula ketika korban dan ibu kandungnya sedang berbincang di dalam kamar bersama IM yang merupakan mantan anggota Polri. Saat sang ibu keluar, pelaku melarang korban untuk ikut.

“Ketika korban terdiam di depan pintu, tersangka langsung melancarkan tindakan pelecehan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers.

Tragisnya, perbuatan bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap anak sambungnya.

Selanjutnya, kasus kedua terungkap berdasarkan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangka berinisial YZ (20), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, menjadi sasaran aksi keji YZ saat situasi rumah sedang sepi.

“Tindakan kekerasan seksual itu terjadi saat situasi rumah sepi. Ketika melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela rumah korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka YZ, lanjut IPTU Agus Salim, Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Kasus ketiga yang tak kalah memilukan melibatkan anak berusia 7 tahun dengan tersangka berinisial AG (42). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Mirisnya, AG telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.

Dalam melancarkan aksi kejinya, tersangka AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan penderitaannya kepada siapa pun.

“Akibatnya korban ketakutan. Tindakan ini berulang, sejak 2023-2024. Tersangka merupakan teman nenek korban,” bebernya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Terhadap tersangka IM dan YZ, polisi menerapkan Pasal 76e Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Minta Oknum Kades Terlibat Asusila Dinonaktifkan

“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas IPTU Agus Salim.

Sementara itu, untuk tersangka AG, dikenakan Pasal 76 Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

“Kasus ini terjadi di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AKBPHendrawanAgustianNugraha#IPTUAgusSalim#KekerasanSeksualAnak#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

STQH XXVIII, Momentum Membumikan Nilai Al-Quran di Sulteng

Next Post

Klinik Assyifa Prima Diharapkan Jadi Contoh Layanan Kesehatan Humanis di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In