the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim bersama Kapolres AKBP Hendrawan AN, menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam konfrensi pers, Senin, 17 Juni 2025. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya, para pelaku seringkali berasal dari lingkaran terdekat korban. Sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025, Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah mengungkap tiga kasus kekerasan seksual anak, yang seluruh pelakunya adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Pelaku Asusila, Korbannya Anak Berusia 11 Tahun

“Pelakunya ini, keluarga dan kerabat terdekat semua. Bukannya menjaga, malah merusak keluarga sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin, 16 Juni 2025.

Ia pun mengimbau para orang tua dan keluarga terdekat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

Detail Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2025, melibatkan tersangka berinisial IM (40), ayah sambung korban yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini, bermula ketika korban dan ibu kandungnya sedang berbincang di dalam kamar bersama IM yang merupakan mantan anggota Polri. Saat sang ibu keluar, pelaku melarang korban untuk ikut.

“Ketika korban terdiam di depan pintu, tersangka langsung melancarkan tindakan pelecehan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers.

Tragisnya, perbuatan bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap anak sambungnya.

Selanjutnya, kasus kedua terungkap berdasarkan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangka berinisial YZ (20), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, menjadi sasaran aksi keji YZ saat situasi rumah sedang sepi.

“Tindakan kekerasan seksual itu terjadi saat situasi rumah sepi. Ketika melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela rumah korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka YZ, lanjut IPTU Agus Salim, Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Kasus ketiga yang tak kalah memilukan melibatkan anak berusia 7 tahun dengan tersangka berinisial AG (42). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Mirisnya, AG telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.

Dalam melancarkan aksi kejinya, tersangka AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan penderitaannya kepada siapa pun.

“Akibatnya korban ketakutan. Tindakan ini berulang, sejak 2023-2024. Tersangka merupakan teman nenek korban,” bebernya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Terhadap tersangka IM dan YZ, polisi menerapkan Pasal 76e Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Minta Oknum Kades Terlibat Asusila Dinonaktifkan

“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas IPTU Agus Salim.

Sementara itu, untuk tersangka AG, dikenakan Pasal 76 Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

“Kasus ini terjadi di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPHendrawanAgustianNugraha#IPTUAgusSalim#KekerasanSeksualAnak#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

STQH XXVIII, Momentum Membumikan Nilai Al-Quran di Sulteng

Next Post

Klinik Assyifa Prima Diharapkan Jadi Contoh Layanan Kesehatan Humanis di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d