the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026

the OPINIbythe OPINI
11 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026

Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menargetkan penerapan pajak air tanah bagi pelaku usaha mulai 2026.

Kebijakan ini, menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Jisman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.

Ia menjelaskan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment, yaitu penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan volume air yang digunakan dan jenis usaha.

Berbeda dengan pajak restoran atau hotel yang menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya.

“Sebagai contoh, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori usahanya,” kata Jisman.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pajak air tanah cukup besar mengingat banyaknya pelaku usaha lokal yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan produksi, seperti pencucian kendaraan, pembuatan es batu, depot air minum isi ulang, serta tambak udang di wilayah pesisir.

“Selama ini banyak usaha kecil yang belum memiliki izin penggunaan air tanah, padahal aktivitas mereka memanfaatkan sumber daya tersebut dalam jumlah besar. Dengan penerapan pajak air tanah, pemerintah daerah dapat melakukan penataan sekaligus pengawasan yang lebih baik,” jelasnya.

Secara hukum, pengenaan pajak air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 86 sampai 91, yang menetapkan pajak air tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.

Ketentuan ini, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, ditegaskan peraturan daerah yang masih mengacu pada UU 28/2009 tetap berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, hingga seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Baca Juga: Bapenda Parimo Fokus Bangun Kepercayaan Publik dalam Pemungutan Pajak

Rencananya, sosialisasi lanjutan akan kembali dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, serta di wilayah utara pada 8 Desember 2025, guna memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak air tanah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Parimo berharap penerapan pajak air tanah tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan di daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaParimo#PajakAirTanah#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wajah Tombolotutu Hadir di Sekolah, Pemda Parimo Dorong Gerakan Moral dan Edukasi Kebangsaan

Next Post

Diskominfo Parimo Tambah 28 Titik Akses Internet, Prioritaskan Kantor Desa dan Sekolah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d