PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menargetkan penerapan pajak air tanah bagi pelaku usaha mulai 2026.
Kebijakan ini, menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam.
Baca Juga: Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue
“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Jisman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.
Ia menjelaskan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment, yaitu penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan volume air yang digunakan dan jenis usaha.
Berbeda dengan pajak restoran atau hotel yang menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya.
“Sebagai contoh, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori usahanya,” kata Jisman.
Menurutnya, potensi penerimaan dari pajak air tanah cukup besar mengingat banyaknya pelaku usaha lokal yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan produksi, seperti pencucian kendaraan, pembuatan es batu, depot air minum isi ulang, serta tambak udang di wilayah pesisir.
“Selama ini banyak usaha kecil yang belum memiliki izin penggunaan air tanah, padahal aktivitas mereka memanfaatkan sumber daya tersebut dalam jumlah besar. Dengan penerapan pajak air tanah, pemerintah daerah dapat melakukan penataan sekaligus pengawasan yang lebih baik,” jelasnya.
Secara hukum, pengenaan pajak air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 86 sampai 91, yang menetapkan pajak air tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.
Ketentuan ini, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, ditegaskan peraturan daerah yang masih mengacu pada UU 28/2009 tetap berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, hingga seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Baca Juga: Bapenda Parimo Fokus Bangun Kepercayaan Publik dalam Pemungutan Pajak
Rencananya, sosialisasi lanjutan akan kembali dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, serta di wilayah utara pada 8 Desember 2025, guna memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak air tanah.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Parimo berharap penerapan pajak air tanah tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan di daerah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar