the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026

the OPINIbythe OPINI
11 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026

Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menargetkan penerapan pajak air tanah bagi pelaku usaha mulai 2026.

Kebijakan ini, menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Jisman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.

Ia menjelaskan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment, yaitu penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan volume air yang digunakan dan jenis usaha.

Berbeda dengan pajak restoran atau hotel yang menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya.

“Sebagai contoh, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori usahanya,” kata Jisman.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pajak air tanah cukup besar mengingat banyaknya pelaku usaha lokal yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan produksi, seperti pencucian kendaraan, pembuatan es batu, depot air minum isi ulang, serta tambak udang di wilayah pesisir.

“Selama ini banyak usaha kecil yang belum memiliki izin penggunaan air tanah, padahal aktivitas mereka memanfaatkan sumber daya tersebut dalam jumlah besar. Dengan penerapan pajak air tanah, pemerintah daerah dapat melakukan penataan sekaligus pengawasan yang lebih baik,” jelasnya.

Secara hukum, pengenaan pajak air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 86 sampai 91, yang menetapkan pajak air tanah sebagai jenis pajak kabupaten/kota atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.

Ketentuan ini, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, ditegaskan peraturan daerah yang masih mengacu pada UU 28/2009 tetap berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, hingga seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Baca Juga: Bapenda Parimo Fokus Bangun Kepercayaan Publik dalam Pemungutan Pajak

Rencananya, sosialisasi lanjutan akan kembali dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, serta di wilayah utara pada 8 Desember 2025, guna memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak air tanah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Parimo berharap penerapan pajak air tanah tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan di daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaParimo#PajakAirTanah#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wajah Tombolotutu Hadir di Sekolah, Pemda Parimo Dorong Gerakan Moral dan Edukasi Kebangsaan

Next Post

Diskominfo Parimo Tambah 28 Titik Akses Internet, Prioritaskan Kantor Desa dan Sekolah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

20 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

20 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d