Kemensos Pastikan Prosedur Izin Tak Boleh Hambat Solidaritas Publik Saat Bencana

JAKARTA, theopini.idKementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, prosedur administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bergerak cepat melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf memastikan, izin pengumpulan dana bisa diurus belakangan selama kegiatan dilakukan dalam konteks kedaruratan.

Baca Juga: Bantuan Atensi Kemensos Perluas Dukungan bagi Kelompok Rentan di Parigi Selatan

“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana,” ujar Saifullah Yusuf, Rabu, 10 Desember 2025.

Pernyataan itu, merespons ramainya perbincangan publik terkait mekanisme perizinan donasi untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Saifullah Yusuf menepis anggapan Kemensos membatasi aksi solidaritas masyarakat, menegaskan yang lebih penting adalah memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera tersalurkan.

“Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Nggak ada larangan. Boleh saja,” tegasnya.

Ia menekankan, perizinan dari Kemensos bukanlah instrumen pembatasan, melainkan mekanisme pertanggungjawaban publik agar dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi, cepatnya gerakan solidaritas masyarakat yang langsung turun membantu warga terdampak di tiga provinsi tersebut.

Mensos Saifullah menyebut, kepekaan sosial masyarakat Indonesia adalah modal besar yang harus difasilitasi, bukan dibebani.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Dini Lewat Program Kemensos

Kemensos, kata dia, terus berkoordinasi dengan BNPB, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan darurat. Distribusi logistik, dapur umum, dan asesmen kebutuhan warga berjalan secara paralel di lokasi bencana.

Ia berharap, kolaborasi pemerintah dan masyarakat terus menguat agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat bagi para korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar