PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, komitmennya menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis mulai 2026.
“Pidana kerja sosial membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk lembaga adat. Harapan saya, Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat dilibatkan di dalamnya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin saat membuka Rapat Sinkronisasi Program Pelibatan Lembaga Adat di Kota Palu, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menilai, lembaga adat memiliki peran strategis dalam pendekatan restoratif, sebab struktur dan nilai adat telah lama menjadi rujukan penyelesaian masalah sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, keterlibatan lembaga adat dinilai akan memperkuat efektivitas pidana kerja sosial, khususnya untuk kasus-kasus tertentu yang lebih tepat diselesaikan melalui pemulihan dan edukasi.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026
Dalam forum tersebut, Asisten Fahrudin juga menekankan, penguatan kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga adat, akan memastikan transisi menuju sistem pemidanaan baru berjalan lebih terarah dan berakar pada kearifan lokal.
Selain membahas kebijakan pidana kerja sosial, pemerintah turut memberikan piagam penghargaan kepada Polda dan Kejati Sulawesi Tengah, serta Kanwil Kemenkumham atas dukungan dalam penyelenggaraan peradilan adat.
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah seniman dan budayawan, di antaranya Dr. H. Suaib Djafar, M.Si, penyanyi Masriani Syukri, dan Laila Bahasuan.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar