PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mulai mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai KUHP baru.
Langkah ini, ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng
“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar opsi hukuman baru, tetapi instrumen penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar menyiapkan sistem, lokasi, hingga skema pembinaan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Anwar Hafid meminta, jajarannya terus melakukan koordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.
MoU ini, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO
Mekanisme ini, memungkinkan pelaku menjalani kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat alih-alih langsung menjalani kurungan.
Penandatanganan tersebut, juga dilakukan serentak oleh para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Tengah, sebagai komitmen bersama menyambut perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
Baca berita lainnya di Google News













