the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kajati, Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mulai mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai KUHP baru.

Langkah ini, ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar opsi hukuman baru, tetapi instrumen penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar menyiapkan sistem, lokasi, hingga skema pembinaan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Gubernur Anwar Hafid meminta, jajarannya terus melakukan koordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

MoU ini, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

Mekanisme ini, memungkinkan pelaku menjalani kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat alih-alih langsung menjalani kurungan.

Penandatanganan tersebut, juga dilakukan serentak oleh para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Tengah, sebagai komitmen bersama menyambut perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#KejatiSulteng#KUHP2026#NuzulRahmatR#parigimoutong#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Muswil PKB, Gubernur Sulteng Dorong Parpol Perkuat Arah Pembangunan

Next Post

Pemda Banggai Tekankan Mitigasi Dampak Lingkungan dalam Survei Seismik 2D Teluk Tomini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

28 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d