the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kajati, Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mulai mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai KUHP baru.

Langkah ini, ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar opsi hukuman baru, tetapi instrumen penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar menyiapkan sistem, lokasi, hingga skema pembinaan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Gubernur Anwar Hafid meminta, jajarannya terus melakukan koordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

MoU ini, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

Mekanisme ini, memungkinkan pelaku menjalani kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat alih-alih langsung menjalani kurungan.

Penandatanganan tersebut, juga dilakukan serentak oleh para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Tengah, sebagai komitmen bersama menyambut perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#KejatiSulteng#KUHP2026#NuzulRahmatR#parigimoutong#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Muswil PKB, Gubernur Sulteng Dorong Parpol Perkuat Arah Pembangunan

Next Post

Pemda Banggai Tekankan Mitigasi Dampak Lingkungan dalam Survei Seismik 2D Teluk Tomini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d