PARIMO, theopini.id — Pemusnahan ratusan liter Minuman Keras (Miras) ilegal oleh Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam Operasi Pekat II Tinombala 2025 tidak hanya menjadi penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menegaskan, peredaran Miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk
“Minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan. Oleh karena itu, Polres Parimo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Hendrawan, usai pemusnahan Miras di Mako Polres Parimo, Jum’at, 19 Desember 2025.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi Miras ilegal.
Ia menekankan, pentingnya dukungan warga dalam melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban tidak dapat terwujud tanpa dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga wilayah Parigi Moutong tetap aman dan tertib,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu
Pemusnahan Miras ilegal yang mencapai 515 liter dilakukan secara terbuka, disaksikan unsur Muspida, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai wujud transparansi penegakan hukum.
Langkah ini, menjadi bagian dari upaya preventif dan represif Polres Parimo dalam menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan stabilitas keamanan di daerah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar