Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

the OPINI by the OPINI
12 Desember 2023
in Hukum Kriminal
3
Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, H. Amirudin, musnahkan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, Senin, 11 Desember 2023. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Ir. H. Amirudin, menghadiri pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, pada Senin, 11 Desember 2023.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Luwuk yang telah meneliti berbagai bahan yang masuk di Kabupaten Banggai,” kata Bupati Amirudin, dalam sambutannya.

Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Berdasarkan amatan, kata dia, yang paling banyak dimusnahkan, ialah rokok. Di mana barang ilegal berharga murah ini, terlihat seperti bercukai.

Apabila tidak diteliti dengan baik, akan susah untuk diketahui dan merugikan negara, jika dapat dengan bebas masuk ke Kabupaten Banggai.

“Atas kegiatan yang diselenggarakan Bea Cukai Luwuk yang telah mengantisipasi barang-barang masuk tidak bercukai ini perlu diberikan apresiasi,” ujarnya.

Kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga, mendorong pihak terkait memenuhi kewajibannya terhadap negara dan bangsa ini.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi mengatakan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS) serta 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

BMMN yang dimusnahkan ini, kata dia, merupakan barang kena Cukai berasal dari pelanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“BMMN tersebut, berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk,” bebernya.

Baca Juga: Pj Bupati Parimo Hadiri Pemusnahan 1.979 Arsip Inaktif

Kegiatan ini, lanjutnya, wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-una serta Aparat Penegak Hukum.

Pemusnahan BMMN ini, juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan.

Tags: #BeaCukaiLuwuk#KabupatenBanggai#Sulteng
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Next Post

Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia 2023, Begini Pesan Wagub Sulteng

Next Post
Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia 2023, Begini Pesan Wagub Sulteng

Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia 2023, Begini Pesan Wagub Sulteng

Comments 3

  1. Ping-balik: Polres Parimo Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Miras Ilegal
  2. Ping-balik: Polres Parimo Musnahkan Ratusan Liter Miras dan 20 Paket Sabu
  3. Ping-balik: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In