the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Libatkan 590 Tersangka

Ilustrasi : Polda Sulteng ungkap 460 kasus narkoba yang melibatkan 590 tersangka, sepanjang 2022. (Foto : Humas Polda)

Baca Juga

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

PALU, theopini.id – Sebanyak 29 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polda Kepolisiasn Daerah (Polda) dan Bea Cukai, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera dimusnahkan.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 nantinya akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.

Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya akan menghadirkan instansi terkait, seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM), dan penyidik.

Sugeng menjelaskan, prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika, yakni :

1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dan prekursor narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari, wajib menetapkan status barang sitaan tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.

2. Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan serta pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 jam, sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut, kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat serta tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri setempat, ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri, dan untuk kepentingan pendidikan serta pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kapolri dalam waktu paling lama lima hari, terhitung sejak menerima penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kapolri menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

“Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng tentunya juga akan dipublis oleh media,” ujarnya.

Diketahui, Polda Sulten bersama Bea Cukai berhasil mengamankan lima tersangka pada Desember 2021 lalu, yakni Yaitu D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

“Saat ini, penyidikan perkara terhadap lima tersangka tersebut masih melakukan pendalam dan dengan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan/***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

DLH Parimo Gelagapan Kelola RTH Tanpa Anggaran

Next Post

2022, Dishub Donggala Akan Bangun Terminal Pelabuhan Didua Titik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

3 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d