Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

PALU, theopini.id – Sebanyak 29 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polda Kepolisiasn Daerah (Polda) dan Bea Cukai, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera dimusnahkan.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 nantinya akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.

Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya akan menghadirkan instansi terkait, seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM), dan penyidik.

Sugeng menjelaskan, prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika, yakni :

1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dan prekursor narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari, wajib menetapkan status barang sitaan tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.

2. Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan serta pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 jam, sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut, kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat serta tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri setempat, ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri, dan untuk kepentingan pendidikan serta pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kapolri dalam waktu paling lama lima hari, terhitung sejak menerima penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kapolri menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

“Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng tentunya juga akan dipublis oleh media,” ujarnya.

Diketahui, Polda Sulten bersama Bea Cukai berhasil mengamankan lima tersangka pada Desember 2021 lalu, yakni Yaitu D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

“Saat ini, penyidikan perkara terhadap lima tersangka tersebut masih melakukan pendalam dan dengan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan/***

Komentar