the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Baru Dorong Visi Pembangunan Pertanian dan Industri Sulteng 2025–2029

the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Perda Baru Dorong Visi Pembangunan Pertanian dan Industri Sulteng 2025–2029

Sekprov Sulawesi Tengah, Novalina dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah 2025–2029.

Dua Perda yang disetujui tersebut, merupakan prakarsa Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, yakni tentang Pemberdayaan Organisasi KemasyarakatandanPenyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Baca Juga: DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

“InsyaAllah, Peraturan Daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Mewujudkan Sulawesi Tengah Sebagai Wilayah Pertanian Dan Industri Yang Maju Dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029,” ujar Sekprov Sulawesi Tengah, Novalina dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kedua Perda tersebut telah melalui pembahasan komprehensif bersama perangkat daerah terkait serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah berpandangan bahwa dari sisi substansi maupun syarat formil, kedua Raperda layak ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Sulawesi Tengah dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka kedua Raperda ini telah memenuhi syarat formil dan substansi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Dengan adanya Perda baru ini, pemerintah daerah memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan Perda Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun

Novalina menekankan, pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan, serta penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Perda.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#Novalina#PemprovSulteng#Sulteng
Previous Post

Bupati Parimo Berikan Bantuan Hibah Keagamaan untuk Pengembangan Ponpes

Next Post

DPRD Parimo Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 1,7 Triliun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, PJJ dan Perpanjangan Siaga Darurat Direkomendasikan

Kabut Asap Selimuti Parimo, PJJ dan Perpanjangan Siaga Darurat Direkomendasikan

24 Oktober 2026
Monev KIP 2026, KI Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Layanan Informasi

Monev KIP 2026, KI Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Layanan Informasi

24 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Anwar Hafid Tawarkan Daya Tarik Investasi Sulteng kepada Dubes Rusia

Anwar Hafid Tawarkan Daya Tarik Investasi Sulteng kepada Dubes Rusia

21 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d