the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, usai menandatangi berita acara persetujuan bersama. (Foto: Bagian Prokopim)

SIGI, theopini.id – DPRD Sigi, Sulawesi Tengah menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, serta Reperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Reperda tersebut, disahkan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan, dipimpin Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Disetujui Fraksi, Raperda Usulan Pemda Akan Dibahas Ditingkat Pansus

“Pada masa persidangan pertama ini, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas Raperda

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Wabup Samuel.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Aturan itu, menyatakan pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Raperda, rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan/atau rancangan peraturan DPRD.

“Olehnya itu, Pemda Sigi telah menyampaikan dua Raperda tersebut, kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi e-PERDA,” ujarnya.

Adapun hasil fasilitasi Raperda ini, telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, nomor 100.3.2/2800/ro.huk tertanggal 3 Oktober 2023, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan, pasal 100 ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, juga menyatakan Bupati/Walikota wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lama tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD kabupaten /kota, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda,” tukasnya.

Setelah pengambilan keputusan, Pemda Sigi akan menyampaikan Raperda yang disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Wabup Samuel mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemda dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, juga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Sehingga, dapat menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum, serta akses pada keadilan bagi setiap orang.

Baca Juga: Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

“Terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” kata dia.

Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi serta koordinasi yang dilaksanakan Pansus DPRD, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Tags: #DPRDSigi#KabupatenSigi#PemdaSigi#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

32 Tahun Pengabdian AKABRI 91, Polda Sulteng Salurkan 8000 Paket Sembako

Next Post

Bupati Amirudin Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
DPRD Parimo Prioritaskan Tujuh Ranperda untuk Dibahas pada 2026

DPRD Parimo Prioritaskan Tujuh Ranperda untuk Dibahas pada 2026

30 Juni 2026
DPRD Banggai Banggai Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Banggai Banggai Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

25 Juni 2026
Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Substansi Raperda Pendidikan dan Kesehatan

Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Substansi Raperda Pendidikan dan Kesehatan

23 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In