the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, usai menandatangi berita acara persetujuan bersama. (Foto: Bagian Prokopim)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

SIGI, theopini.id – DPRD Sigi, Sulawesi Tengah menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, serta Reperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Reperda tersebut, disahkan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan, dipimpin Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Disetujui Fraksi, Raperda Usulan Pemda Akan Dibahas Ditingkat Pansus

“Pada masa persidangan pertama ini, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas Raperda

penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Wabup Samuel.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Aturan itu, menyatakan pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Raperda, rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan/atau rancangan peraturan DPRD.

“Olehnya itu, Pemda Sigi telah menyampaikan dua Raperda tersebut, kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi e-PERDA,” ujarnya.

Adapun hasil fasilitasi Raperda ini, telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, nomor 100.3.2/2800/ro.huk tertanggal 3 Oktober 2023, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan, pasal 100 ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, juga menyatakan Bupati/Walikota wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lama tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD kabupaten /kota, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda,” tukasnya.

Setelah pengambilan keputusan, Pemda Sigi akan menyampaikan Raperda yang disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Wabup Samuel mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemda dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, juga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Sehingga, dapat menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum, serta akses pada keadilan bagi setiap orang.

Baca Juga: Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

“Terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” kata dia.

Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi serta koordinasi yang dilaksanakan Pansus DPRD, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSigi#KabupatenSigi#PemdaSigi#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

32 Tahun Pengabdian AKABRI 91, Polda Sulteng Salurkan 8000 Paket Sembako

Next Post

Bupati Amirudin Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

28 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

28 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d