Polres Parimo Sita 506,73 Gram Sabu dan Amankan 79 Tersangka Sepanjang 2025

PARIMO, theopini.idKepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap capaian penindakan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025.Selama periode tersebut, puluhan kasus berhasil diungkap dengan ratusan gram barang bukti narkoba serta puluhan tersangka diamankan.

Baca Juga: Polres Parimo Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Lewat Pengamanan Natal

“Sepanjang tahun 2025, kami telah melakukan penindakan terhadap 67 kasus narkoba,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Selasa, 31 Desember 2025.

Dari puluhan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo bersama jajaran polsek berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 506,73 gram, serta 79 orang tersangka.

Kapolres Hendrawan menjelaskan, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diungkap pada tahun ini, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, yang mencapai 622,34 gram. Meski demikian, jumlah laporan polisi (LP) justru mengalami peningkatan.

“Jumlah kasus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 43 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nico Elizer menegaskan, komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Parimo.

Ke depan, menurutnya, upaya penindakan tidak hanya difokuskan pada narkotika jenis sabu, tetapi juga terhadap jenis narkoba lainnya, seperti ganja dan sejenisnya.

Baca Juga: Polres Parimo Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Miras Ilegal

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, lintas golongan, serta pihak terkait untuk terus bersinergi dalam memerangi maraknya peredaran narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan melakukan evaluasi berkelanjutan, baik dari sisi kesiapan personel maupun strategi penindakan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar