PARIMO, theopini.id — Menyikapi viralnya aksi goyang erotis dalam pesta pernikahan di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah preventif dengan menggandeng aparat kepolisian guna mencegah terulangnya hiburan yang dinilai melanggar norma kesusilaan di tengah masyarakat.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan yang masuk dari MUI Kecamatan Palasa dan langsung berkoordinasi dengan Polres Parimo,” ujar Ketua MUI Parimo, Sudirman Tjora, Kamis, Kamis, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua MUI Sulteng: Unjuk Rasa Harus Jadi Wadah Dialog Damai, Bukan Perusakan
Menurut dia, koordinasi tersebut dilakukan setelah MUI Parimo menerima surat resmi dari MUI Kecamatan Palasa, yang melaporkan maraknya aksi goyang erotis di pesta pernikahan, lengkap dengan dokumentasi video yang sempat viral di media sosial.
“Video itu sudah kami perlihatkan ke pihak kepolisian, dan mereka menyatakan siap menindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari para penyuluh agama, praktik hiburan serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Palasa, tetapi juga ditemukan di beberapa kecamatan lain, khususnya di wilayah utara Parimo.
“Ini bukan kejadian tunggal. Ada laporan serupa dari beberapa wilayah lain dalam beberapa pekan terakhir,” ujar Sudirman.
Sebagai upaya pencegahan, MUI Parimo akan segera menerbitkan surat imbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh pengurus kecamatan, pemerintah desa, serta panitia hajatan agar lebih selektif dalam menghadirkan hiburan pada acara masyarakat.
“Kami akan mengeluarkan surat imbauan agar panitia pesta pernikahan tidak lagi menghadirkan hiburan yang mengandung unsur erotis dan melanggar norma kesopanan,” tegasnya.
Baca Juga: FKUB Sulteng Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI
Sudirman menekankan, langkah tersebut diambil bukan untuk membatasi ekspresi seni, melainkan menjaga nilai budaya, agama, dan kenyamanan sosial di tengah masyarakat Parimo.
“Kami berharap ke depan kegiatan masyarakat tetap berjalan meriah, tetapi tidak melampaui batas norma dan etika yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar