DPRD Parimo Laporkan Hasil Evaluasi Gubernur Sulteng atas APBD 2026

PARIMO, theopini.idBadan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong (Parimo), menyampaikan laporan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Parimo, Leli Pariani, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suyutin Budianto dan dihadiri Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Pemda Banggai Fokus Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Kesiapan APBD 2026

“Pembahasan APBD 2026 dilakukan secara cermat dan transparan dengan melibatkan pandangan seluruh fraksi DPRD. Setiap program dan mata anggaran yang tertuang di dalamnya telah ditelaah secara mendalam guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Leli Pariani.

Ia mengatakan, Ranperda APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan UMKM, tata kelola pemerintahan, serta penyediaan air bersih dan sanitasi di Kabupaten Parimo.

Adapun gambaran umum keuangan daerah APBD 2026 dalam laporan tersebut, struktur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,7 triliun, yang terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp186.259.451.264
  2. Pendapatan Transfer: Rp1.051.354.166.130
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp44.031.726.893

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.726.915.344.287 dengan rincian:

  1. Belanja Operasional: Rp1.042.910.782.164
  2. Belanja Modal: Rp315.841.648.143
  3. Belanja Tidak Terduga: Rp8.000.000.000
  4. Belanja Transfer: Rp300.162.913.980

“Untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5 miliar, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Banggar DPRD Parimo merekomendasikan agar alokasi anggaran diprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan, terutama peningkatan kualitas guru, penyediaan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, serta pembangunan infrastruktur.

Banggar juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengurangan terhadap kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ranperda APBD 2026 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.15.3/02/BPKAD-G.ST/26 tertanggal 9 Januari 2026, serta telah dilakukan rapat final check bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Leli Pariani.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Tekankan Efisiensi dan Penajaman Prioritas dalam Rancangan APBD 2026

Banggar berharap seluruh keputusan dan rekomendasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politis. Oleh karena itu, jajaran eksekutif diwajibkan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan rambu-rambu dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

“Banggar berharap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar