POSO, theopini.id — Kasus penipuan perjalanan wisata rohani yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban resmi memasuki tahap penuntutan. Di mana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026.
“Total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229,5 juta, namun yang dibayarkan kepada pihak travel hanya sekitar Rp93,6 juta. Sisanya tidak diserahkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung, dalam keterangan resminta, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini, bermula dari laporan Ratna Bara Seviati Lage bersama lima korban lainnya.
Mereka merasa dirugikan, setelah perjalanan wisata rohani ke Israel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Dana tersebut bahkan diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan para korban,” ungkapnya.
Kasus ini, disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 12 Februari 2024.
Kompol Reky menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap disidangkan.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso,” katanya.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempercayakan dana, khususnya terkait perjalanan wisata dan kegiatan keagamaan, agar tidak kembali menjadi korban penipuan serupa.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar