PARIMO, theopini.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan jadwal pelantikan dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dipastikan, karena masih menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, khususnya penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Rotasi dan mutasi pejabat masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Etika Kerja ASN Jadi Sorotan dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Pemda Sigi
Ia menjelaskan, secara teknis pemerintah daerah harus melalui sistem Integrated Mutasi (IMUT) milik BKN, dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar rekomendasi dapat diterbitkan.
“Untuk saat ini terdapat kendala karena adanya regulasi yang mewajibkan penilaian SKP dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025, dengan nilai minimal Baik,” jelasnya.
Menurut Aktorismo, penilaian SKP tahun 2025 masih dalam proses penyelesaian. BKPSDM Parimo telah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mempercepat penuntasan penilaian tersebut.
“SKP 2025 masih berproses, dan sudah kami sampaikan agar segera diselesaikan supaya tidak menghambat tahapan pelantikan,” katanya.
Ia menegaskan, ketentuan dari BKN ini memastikan penempatan jabatan ASN di Kabupaten Parimo dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, bukan atas dasar praktik jual beli jabatan.
“Jika ASN memperoleh penilaian tidak baik dari atasan langsungnya, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilantik,” tegas Aktorismo.
BKPSDM, lanjut dia, menjamin seluruh ASN yang akan dilantik telah memenuhi standar kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan ASN yang dilantik semuanya memiliki nilai SKP minimal Baik dan sesuai dengan kinerjanya,” ujarnya.
Baca Juga: Di Pengujung Jabatan, Bupati Parimo Kembali Lakukan Pelantikan Pejabat
BKPSDM Parimo menargetkan pelantikan rotasi dan mutasi pejabat eselon II berdasarkan hasil job fit tahun sebelumnya dapat dilaksanakan pada Januari 2026.
Selain itu, pengisian jabatan administrator yang telah lama kosong, seperti camat dan sekretaris, serta jabatan pengawas seperti kepala subbagian di OPD dan kecamatan, juga menjadi prioritas untuk segera diisi dan didefinitifkan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar