PARIMO, theopini.id — Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase, menegaskan akan memberlakukan sanksi pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek strategis, yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir masa perpanjangan waktu yang telah diberikan.
“Saya tegaskan tadi saat peninjauan, kalau sudah melewati batas waktu yang diberikan, kontraknya diputus,” tegas Erwin Burase, usai melakukan peninjauan langsung ke proyek pembangunan Puskesmas Torue serta sejumlah infrastruktur pendidikan di Kecamatan Torue, Sausu dan Balinggi, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: Kejari Parimo Perketat Pengawasan Dua Proyek Kesehatan, Cegah Penyimpangan di Akhir Kontrak
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi proyek Puskesmas Torue, ia menyebutkan sisa waktu penyelesaian pekerjaan hanya sekitar 16 hari.
Ia mendorong pihak pelaksana agar memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal, agar fasilitas layanan kesehatan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Saya sudah sampaikan juga kemarin ke Kepala Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Selain Puskesmas Torue, Bupati Erwin juga menyoroti keterlambatan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang saat ini, tengah menjalani masa perpanjangan waktu penyelesaian.
Menurut Erwin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Moh Sakti A. Lasimpara, sebelumnya sempat berencana melakukan pemutusan kontrak di akhir masa kontrak.
Namun, ia meminta agar pihak ketiga tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan mekanisme perpanjangan waktu sesuai ketentuan.
“Saya sampaikan ke PPK, jangan langsung diputus. Selama pihak pelaksana masih sanggup membayar denda, berikan kesempatan melalui perpanjangan waktu. Karena itu diberikan tambahan waktu 50 hari,” jelasnya.
Untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Erwin Burase menegaskan, akan kembali melakukan peninjauan ke sejumlah proyek lainnya, termasuk pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), serta proyek rehabilitasi gedung rawat inap RSUD Anuntaloko Parigi.
“Yang jelas semua harus sesuai aturan. Kalau sudah tidak ada lagi kesempatan, kontraknya harus diputus. Perlakuannya harus sama, tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Bupati Parimo juga mengingatkan kewajiban pembayaran denda keterlambatan sebesar seperseribu dari total nilai kontrak yang harus ditanggung oleh pihak pelaksana proyek.
“Termasuk soal denda itu, seperseribu dari total anggaran. Konsekuensinya memang seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, hasil peninjauan terhadap infrastruktur sekolah, kata Erwin, menunjukkan seluruh pekerjaan telah rampung dilaksanakan secara swakelola dan kini telah dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
“Alhamdulillah sudah selesai semua, tidak ada keluhan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, PPK Proyek Puskesmas Torue, Candra, menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan telah diberlakukan terhadap pihak pelaksana.
“Dendanya seperseribu dari nilai kontrak, kurang lebih Rp7,6 juta per hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Masalah Kaca Bikin Proyek Gedung Perpustakaan Tak Kunjung Selesai
Ia menyebutkan progres pembangunan Puskesmas Torue saat ini telah mencapai 97 persen. Proyek tersebut, mengalami keterlambatan sekitar satu bulan dari masa kontrak awal yang berakhir pada 14 Desember 2025.
“Bangunan sudah selesai, tinggal tahap finishing. Perpanjangan waktunya 50 hari dan berakhir pada 2 Februari 2026,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat tiga proyek strategis yang bersumber dari APBN 2025 di Kabupaten Parimo, yakni Puskesmas Torue, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, dan Labkesmas.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar