PALU, theopini.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido melantik Pengurus Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) 2026, sekaligus membuka Seminar Kesehatan di Kota Palu, Sabtu, 31 Januari 2026.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk memperkuat peran hukum dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” tegas Wagub Reny, dalam sambutannya.
Baca Juga: Meski Hujan, Pendukung Anwar-Reny Penuhi Lapangan Sausu Parimo
Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus MKHI Sulawesi Tengah yang baru dilantik. Ia menilai keberadaan MKHI memiliki peran strategis di tengah kompleksitas persoalan kesehatan yang semakin berkaitan erat dengan aspek hukum, etika, dan tata kelola.
“Isu kesehatan hari ini tidak bisa dipisahkan dari regulasi, kemajuan teknologi medis, sistem pembiayaan, hingga perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan. Semua itu, membutuhkan pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif,” ujarnya.
Menurut dia, MKHI tidak hanya berperan dalam melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan, tetapi juga menjadi garda penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan berada pada posisi yang sangat sensitif. Karena itu, kajian hukum harus dilakukan secara matang agar perlindungan berjalan seimbang, adil, dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan di era digital, khususnya derasnya arus informasi melalui media sosial yang kerap memicu persoalan hukum di bidang kesehatan.
Kondisi ini, lanjutnya, menuntut MKHI untuk aktif melakukan kajian, edukasi, dan advokasi hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.
“Kajian dan advokasi yang tepat sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tenaga kesehatan terlindungi dari potensi persoalan hukum,” jelasnya.
Wagub Reny berharap kepengurusan MKHI Sulawesi Tengah periode 2026, dapat menjalankan peran secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan publik.
“Jadikan MKHI sebagai pusat kajian dan advokasi hukum kesehatan yang solutif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat,” harapnya.
Ia juga mengapresiasi komposisi kepengurusan MKHI yang dinilai kuat dan multidisipliner, melibatkan unsur pengacara, dokter, perawat, hingga tokoh adat, sebagai modal penting dalam memperkuat sistem hukum kesehatan di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Lepas Mubalig Tim Safari Ramadan Sulteng
Ia pun menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk bersinergi dengan MKHI dalam memperkuat perlindungan hukum di sektor kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap bergandengan tangan dengan MKHI demi perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan sistem hukum kesehatan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















