BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah resmi memangkas rantai birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.
Kebijakan ini, diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
“Berkaca dari hal itu Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” ujar Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat menghadiri sosialisasi regulasi tersebut di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jum’at, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan, selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses hingga ke tingkat kabupaten. Kondisi tersebut, dinilai membuat pelayanan lambat dan birokrasi menjadi panjang.
Menurutnya, tujuan utama pelimpahan kewenangan ini adalah mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif.
“Kebijakan ini, juga memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya,” jelasnya.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi dari Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Dalam Bab III Pasal 14 Ayat 3, tercantum 22 bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat, mencakup aspek pelayanan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat yang didukung sumber daya serta sarana prasarana.
Wabup Furqanuddin menekankan, pelimpahan kewenangan bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bentuk kepercayaan Bupati kepada camat untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
“Saya minta para camat memahami substansi aturan tersebut, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan,” tukasnya.
Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai itu, turut dirangkaikan dengan penyerahan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat.
Kebijakan ini, menjadi langkah strategis Pemda Banggai dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar