the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili serahkan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah resmi memangkas rantai birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.

Kebijakan ini, diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Berkaca dari hal itu Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” ujar Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat menghadiri sosialisasi regulasi tersebut di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menegaskan, selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses hingga ke tingkat kabupaten. Kondisi tersebut, dinilai membuat pelayanan lambat dan birokrasi menjadi panjang.

Menurutnya, tujuan utama pelimpahan kewenangan ini adalah mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif.

“Kebijakan ini, juga memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya,” jelasnya.

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi dari Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Dalam Bab III Pasal 14 Ayat 3, tercantum 22 bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat, mencakup aspek pelayanan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat yang didukung sumber daya serta sarana prasarana.

Wabup Furqanuddin menekankan, pelimpahan kewenangan bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bentuk kepercayaan Bupati kepada camat untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

“Saya minta para camat memahami substansi aturan tersebut, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan,” tukasnya.

Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai itu, turut dirangkaikan dengan penyerahan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat.

Kebijakan ini, menjadi langkah strategis Pemda Banggai dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #FurqanuddinMasulili#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
Previous Post

Posko Karhutla Dibubarkan, Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari 2026

Next Post

Dinas TPHP Parimo Akan Salurkan Benih Jagung 33,84 Ton untuk 2.256 Hektare

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d