GORONTALO, theopini.id – Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Serigala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo menyita 60 botol minuman beralkohol (miras), dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, hingga Minggu dini hari.
“Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan sebanyak 60 botol,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau.
Ia menjelaskan, operasi dimulai sekitar pukul 23.00 Wita dan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan 18 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, enam botol minuman campuran ukuran 600 mililiter, serta dua botol minuman campuran ukuran 1,5 liter.
Selain menertibkan peredaran minuman beralkohol, tim juga mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Limba B yang sebelumnya digunakan untuk perayaan ulang tahun.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta,” ungkap Dandy.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang tampil sebagai pengisi acara. Ketiganya turut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan Operasi Pekat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















