BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial HA (42), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko pakaian yang juga menjadi kediaman pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu malam, 18 Juli 2026.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 3,46 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Minggu, 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 20.00 Wita.
Usai mengamankan HA, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang diduga milik pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat isap (bong), dua korek api gas, tiga sedotan plastik, satu gunting, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara HA dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Hasanuddin mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















