PARIMO, theopini.id — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan guru agama terkait belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, mengatakan RDP digelar untuk mengetahui kendala serta regulasi yang menghambat pencairan hak para guru agama yang berstatus tenaga pendidik pemerintah daerah namun mengajar di sekolah swasta.
“Ada 58 tenaga pendidik Pemda yang 50 persen TPG, THR, dan gaji ke-13 tahun 2023 belum dibayar. Bahkan untuk tahun 2024 dan 2025 masih 100 persen belum terealisasi,” ujar Sutoyo, dalam rapat, Senin, 23 Februari 2026
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunggiroh, Asisten I Setda Parimo Adrudin, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo.
Sutoyo menambahkan, dari total 58 guru agama yang mengajukan tuntutan hak tersebut, saat ini jumlahnya tersisa 51 orang.
Para guru itu, telah memperjuangkan hak mereka sejak 2023, bahkan hingga menyampaikan aspirasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti menjelaskan, secara regulasi Kementerian Pendidikan tidak menyediakan TPG bagi guru agama karena kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama.
“Hal ini juga dipengaruhi adanya regulasi baru yang lebih ketat dari kedua kementerian terkait status tenaga guru. Beberapa tahun sebelumnya memang tidak ada kendala seperti sekarang,” kata dia.
Ketua DPRD Parimo, Alfreds Tunggiroh menyampaikan, pihak DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 bagi 51 guru agama tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Melalui koordinasi dengan Badan Keuangan, pada dasarnya mekanisme pembayaran bisa dilakukan. Hanya saja masih terkendala pada dasar hukum yang mengatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama perlu duduk bersama untuk memperjelas status serta hak guru yang merupakan tenaga Pemda tetapi diperbantukan mengajar di sekolah swasta.
“Ke depan pemerintah bersama kedua kementerian ini harus duduk bersama guna menetapkan status dan hak guru Pemda yang diperbantukan di sekolah swasta,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar