PALU, theopini.id – Tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2025, berdampak pada tersendatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, yang memicu tekanan keuangan di sejumlah daerah, termasuk Morowali Utara (Morut).
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman di Kota Palu, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menegaskan, mekanisme pembagian DBH telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025, sehingga penyalurannya sangat bergantung pada capaian realisasi pendapatan pajak daerah.
Menurutnya, salah satu penyebab utama belum optimalnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 2025, yang hanya terealisasi sekitar Rp803,97 miliar dari target Rp1,098 triliun atau sekitar 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Andi Irman juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, agar lebih realistis dalam menyusun anggaran belanja dengan menyesuaikan potensi pendapatan yang benar-benar bisa dicapai.
“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembagian DBH di antaranya meliputi Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta PBBKB dan pajak rokok masing-masing sebesar 70 persen.
Sementara itu, terkait belum tersalurkannya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi menyebut proses penyaluran menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah.
“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran DBH dilakukan pada April 2026.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Morut yang terdampak belum terealisasinya DBH tersebut.
“Kami mengingatkan Pemda Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dengan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.
Diketahui, keterlambatan DBH sekitar Rp27 miliar tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar, serta sejumlah kewajiban lainnya, termasuk gaji perangkat desa di Kabupaten Morut.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar