Kejari Parimo Limpahkan Empat Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Palu

PARIMO, theopini.idKejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 26 Maret 2026.

“Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka SA, IL, NM, dan HB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mewakili Kajari Parimo, Purnama, S.H, dalam keterangan resminya, Jum’at, 27 Maret 2026.

Empat perkara tersebut, masing-masing terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di wilayah Parimo. Di antaranya, proyek peningkatan jalan Gio–Tuladenggi yang melibatkan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.

Selain itu, perkara juga terkait proyek peningkatan jalan Pembuni–Bronjong dengan tersangka SA dan IL, serta proyek peningkatan jalan Trans Bimoli–pantai yang melibatkan SA dan NM sebagai pelaksana pekerjaan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Sementara itu, satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HB, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPRP Parimo.

“Perbuatan tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Rony menyampaikan, seluruh perkara tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Palu.

“Selanjutnya, untuk sidang perkara tindak pidana korupsi tersebut akan dilaksanakan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar