PARIMO, theopini.id — Satuan Lalu Lintas Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung ke Kecamatan Mepanga, sebagai upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik.
“Kami pastikan seluruh layanan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada ruang untuk pungutan liar, tidak ada kompromi terhadap pelayanan yang berbelit. Masyarakat harus dilayani dengan cepat, jelas, dan transparan,” tegas Kasatlantas Polres Parimo, IPTU Dwiwahyu Sagita Ramadhan, Jum’at, 27 Maret 2026.
Pelayanan yang dipusatkan di Desa Kota Raya itu, mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WITA dengan melibatkan tujuh personel Satlantas.
Layanan dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan mobil SIM Keliling (SIMLING) guna memastikan proses berjalan tertib dan efisien.
Langkah jemput bola tersebut, menjadi respons atas kebutuhan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, sekaligus memangkas rantai birokrasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh calo.
Menurut Dwiwahyu, kehadiran layanan langsung di lapangan merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri yang menitikberatkan pada kemudahan akses dan kepuasan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau menghadapi proses yang rumit. Semua harus sederhana, profesional, dan humanis,” ujarnya.
Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Antusiasme warga terlihat tinggi, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan SIM sebagai syarat legal berkendara.
Dengan pengawasan yang diperketat dan sistem pelayanan yang terus dibenahi, Satlantas Polres Parimo menargetkan terciptanya layanan publik yang bersih, profesional, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar