BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, Luwuk Banggai, terancam hukuman berat setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka diamankan bersama 10,42 gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar saat penangkapan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk, saat mengemudikan mobil Toyota Agya DN 1135 CI.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“AP diamankan saat diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hamid, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 plastik klip bening berisi paket sabu dengan berat total 10,42 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap bong, telepon genggam, timbangan digital, dan satu pack plastik bening.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat Satres Narkoba bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar