PARIMO, theopini.id — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap seorang warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, berinisial ACO, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah ACO di Desa Tanalanto.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 20 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,69 gram,” kata IPTU Nicho Eliezer dalam keterangan resminya, Jum’at, 25 September 2026.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ACO yang disebut sering menuju Kota Palu untuk mengambil sabu, kemudian mengedarkannya di wilayah Desa Tanalanto.
Informasi tersebut, dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Parimo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parimo, AIPDA Muliyadi Bakri, kemudian melakukan penindakan terhadap ACO di rumahnya.
Selain 20 sachet sabu, polisi turut menyita satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, lima pack plastik bening kosong, satu tisu yang digunakan untuk membungkus 20 sachet sabu, satu unit telepon genggam warna hitam, dan satu KTP.
“Yang bersangkutan mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan juga disaksikan aparat desa setempat,” ujar Nicho.
Dari hasil interogasi, ACO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AGUS yang berada di Kota Palu.
Barang tersebut disebut diantarkan langsung kepada ACO untuk diedarkan di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.
ACO diketahui lahir di Tomoli pada 1 Januari 1999 dan bekerja sebagai pekebun. Ia merupakan warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo.
Dalam perkara tersebut, ACO disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati
















