the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

the OPINIbythe OPINI
25 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Tampak terduga pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Polres Parimo. (Foto: IST)

Baca Juga

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

PARIMO, theopini.id — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap seorang warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, berinisial ACO, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah ACO di Desa Tanalanto.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 20 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,69 gram,” kata IPTU Nicho Eliezer dalam keterangan resminya, Jum’at, 25 September 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ACO yang disebut sering menuju Kota Palu untuk mengambil sabu, kemudian mengedarkannya di wilayah Desa Tanalanto.

Informasi tersebut, dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Parimo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parimo, AIPDA Muliyadi Bakri, kemudian melakukan penindakan terhadap ACO di rumahnya.

Selain 20 sachet sabu, polisi turut menyita satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, lima pack plastik bening kosong, satu tisu yang digunakan untuk membungkus 20 sachet sabu, satu unit telepon genggam warna hitam, dan satu KTP.

“Yang bersangkutan mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan juga disaksikan aparat desa setempat,” ujar Nicho.

Dari hasil interogasi, ACO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AGUS yang berada di Kota Palu.

Barang tersebut disebut diantarkan langsung kepada ACO untuk diedarkan di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.

ACO diketahui lahir di Tomoli pada 1 Januari 1999 dan bekerja sebagai pekebun. Ia merupakan warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo.

Dalam perkara tersebut, ACO disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Israwati

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolresParimo#SatnarkobaPolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

Next Post

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026
HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

23 September 2026
Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

24 September 2026
217 Ribu Warga Sulteng Nikmati Berani Sehat, Wagub Reny Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan

217 Ribu Warga Sulteng Nikmati Berani Sehat, Wagub Reny Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan

21 September 2026
Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

Wagub Reny Ingatkan Dampak Anemia terhadap Konsentrasi Belajar Remaja

25 September 2026
GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d