PARIMO, theopini.id – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut belum seluruh packing house durian di daerah setempat mengantongi sertifikat mutu dan keamanan pangan sebagai syarat penjaminan kualitas komoditas.
“Dari 17 packing house durian, belum semuanya memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan,” kata Kepala Dinas Ketapang Parimo, Sofiana Pandean di Parigi, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, sertifikat mutu dan keamanan pangan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memastikan produk durian yang dipasarkan aman dikonsumsi serta memenuhi standar distribusi.
Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan usaha, termasuk untuk distribusi antardaerah maupun kebutuhan ekspor.
“Untuk mendapatkan sertifikat itu, dilakukan pengujian terhadap buah durian guna mengetahui kandungan residu pestisidanya. Jika hasil pengujian dinyatakan aman dan tidak melebihi ambang batas, maka sertifikat dapat diterbitkan,” jelasnya.
Sofiana menambahkan, pihaknya belum lama ini turut mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan uji mutu dan keamanan pangan di packing house PT Pondok Durian Sulawesi.
“Hal itu memang menjadi tugas dan fungsi dinas kami terkait mutu dan keamanan pangan. Hasil uji di Pondok Durian Sulawesi sudah keluar, dan sekitar 95 persen duriannya dinyatakan baik,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Ketapang Parimo, sejumlah packing house yang telah memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan di antaranya PT Silvia Amerta Jaya, PT Amar Durian, dan PT Indonesia Mixing Fruit Textile (IMFT).
Selain itu, terdapat pula packing house di Kecamatan Kasimbar yang telah mengantongi sertifikat serupa.
Olehnya, Dinas Ketapang Parimo mendorong seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat mutu dan keamanan pangan, guna mendukung standar mutu produk lokal.
“Untuk mendorong hal itu, kami aktif turun langsung ke packing house untuk melakukan uji mutu pangan. Memang penerbitan sertifikat bukan kewenangan kami, tetapi hasil pengujian kami kirim ke provinsi,” katanya.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi kepada pelaku usaha lokal terkait pentingnya sertifikat mutu dan keamanan pangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar