PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan pasangan suami istri saat penggerebekan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano Lambunu.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo, hanya pihak istri yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah hasil penelusuran kami, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak perempuan. Karena barang tersebut berada dalam penguasaannya, sementara suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Senin, 18 Mei 2026.
Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial HR (51) dan suaminya ZH (34). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Dusun V, Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.
Pengungkapan kasus itu, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,94 gram. Empat paket ditemukan di dalam lemari kamar, sedangkan satu paket lainnya berada di dalam ember di kamar mandi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, 10 plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, satu bungkus roti bekas, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bolano Lambunu,” kata Nicho.
Dari hasil interogasi awal, polisi menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Bolano Lambunu.
Penangkapan itu, juga disaksikan aparat desa setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Parimo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nicho.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar