Wacana PPPK Dirumahkan, Bupati Parimo Ingatkan Ancaman Pengangguran dan Kredit Macet

PARIMO, theopini.idWacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat efisiensi anggaran, yang disebut bakal lebih besar pada 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran di Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Bupati Parimo, H Erwin Burase, mengingatkan dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut nasib ribuan pegawai, tetapi juga berpotensi memicu pengangguran hingga kredit macet di perbankan daerah.

Wacana itu, mencuat setelah Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dalam salah satu kegiatan yang turut dihadiri Erwin Burase, menyinggung kemungkinan adanya langkah merumahkan PPPK, sebagai imbas dari kebijakan efisiensi anggaran pada 2027.

“Yang jelasnya, kami di Kabupaten Parimo tidak ingin PPPK dirumahkan. Para PPPK adalah warga yang hanya ingin menghidupi keluarganya,” tegas Erwin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi sektor perkebunan PT Agro Karya Anugrah di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurutnya, apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan, maka dampaknya akan sangat besar bagi daerah. Apalagi, jumlah PPPK di Kabupaten Parimo mencapai 6.554 orang, terbanyak di Sulawesi Tengah.

Erwin menilai, ribuan PPPK yang kehilangan pekerjaan secara bersamaan berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memunculkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi terganggunya sektor perbankan daerah karena banyak PPPK telah mengambil pinjaman kredit dengan jaminan penghasilan tetap sebagai aparatur pemerintah.

“Bayangkan jika 6.554 orang PPPK demo di Kantor Bupati Parigi Moutong. Tentu kita akan susah, karena akan ada masalah baru lagi. Makanya kami tidak ingin PPPK kita dirumahkan,” ujarnya.

Erwin mengaku telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar pemerintah mempertimbangkan kembali wacana tersebut, khususnya terhadap PPPK di Parigi Moutong.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK di lingkungan Pemerintahan Daerah Parimo telah mengantongi Surat Keputusan (SK) hingga lima tahun, sesuai komitmen yang disampaikan saat Pilkada 2024 bersama wakilnya, H. Abdul Sahid.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar