10 Besar Calon Pimpinan Baznas Makassar Masuki Tahap Verifikasi Faktual

MAKASSAR, theopini.id Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031, memasuki tahapan krusial.

Sebanyak 10 kandidat terbaik, kini mengikuti verifikasi faktual sebagai bagian dari proses penentuan lima pimpinan Baznas yang akan memimpin lembaga tersebut pada periode mendatang.

“Kami berharap adanya seleksi Baznas bisa memberikan titik terang terkait tugas pokok dan perhatian kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan, proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel menjadi kunci untuk menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen dalam mengelola dana zakat untuk kepentingan umat.

Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran.

“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi diserahkan kepada tim seleksi independen yang bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Setelah melalui seleksi tingkat daerah, 10 peserta terbaik masih harus menjalani proses lanjutan oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

“Lalu kita menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” ujar Munafri.

Ia juga menegaskan, calon pimpinan Baznas idealnya memiliki tiga kriteria utama, yakni memahami syariat Islam dan tata kelola zakat, mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, serta memiliki integritas dan sifat amanah dalam mengelola dana umat.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan menjelaskan, verifikasi faktual merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” kata Saidah.

Menurutnya, Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, sehingga para pimpinan yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Saidah menambahkan, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Ketiga prinsip tersebut, menjadi salah satu indikator penting dalam proses penilaian para calon pimpinan.

“Kami hanya ingin memastikan siapa yang paling memahami aspek syariah, regulasi, dan tata kelola kelembagaan. Sepuluh calon ini semuanya bagus, dan tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah tersebut,” ujarnya.

Melalui proses seleksi berlapis tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Baznas RI berharap dapat melahirkan pimpinan Baznas yang kredibel, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar