Turun Langsung Mediasi, LSM FORMAT Akhiri Kasus 9 Bulan Lewat Restorative Justice

PARIMO, theopini.idKasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya berakhir damai setelah bergulir hampir sembilan bulan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tersebut, tercapai setelah serangkaian mediasi yang melibatkan kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan LSM FORMAT.

“Saya terlibat langsung dalam proses mediasi ini karena saya melihat bahwa tujuan utama hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur LSM FORMAT Pusat Kabupaten Parimo, Isram Said Lolo (ISL), dalam keterangan resminya, Senin, 9 Juni 2026.

Perkara yang terjadi pada 27 Agustus 2025 tersebut, melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril.

Konflik yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat itu, akhirnya menemukan titik terang melalui berbagai tahapan mediasi yang difasilitasi Penyidik Polsek Ampibabo.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, ISL yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PEKNAS dan Ketua PW APRI Sulawesi Tengah tercatat sebagai salah satu tokoh yang aktif terlibat sejak awal hingga tercapainya kesepakatan damai.

Bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh. Umar, serta Penyidik Polsek Ampibabo AIPTU Gusti Putu, ISL melakukan pendekatan secara intensif kepada kedua belah pihak guna membangun komunikasi yang sehat dan mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.

Menurutnya, langkah mendorong perdamaian bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menjalankan semangat hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, dasar hukum penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan damai dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula.

Lebih lanjut, ISL menegaskan, dari sudut pandang sosial dan kemanusiaan, perdamaian jauh lebih bernilai dibanding konflik berkepanjangan yang berpotensi memecah hubungan keluarga dan masyarakat.

“Sebagai aktivis sosial dan Direktur LSM FORMAT, saya memandang bahwa menjaga persaudaraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Jika sebuah persoalan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan para pihak telah saling memaafkan secara tulus, maka perdamaian harus didorong. Jangan sampai satu peristiwa melahirkan permusuhan berkepanjangan yang justru merugikan masa depan keluarga, anak-anak, dan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

ISL juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang bersedia mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan adalah bentuk kemuliaan yang tidak semua orang mampu lakukan. Saya memberikan penghargaan kepada kedua belah pihak karena telah memilih jalan damai demi kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Ampibabo,” ujarnya.

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansarudin menegaskan, penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan.

Kesepakatan damai yang dicapai, kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan penyelesaian perkara ini, menjadi contoh bahwa penegakan hukum modern tidak selalu harus berakhir di ruang sidang.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kasus ini juga menjadi bukti sinergi positif antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan warga.

Dengan berakhirnya perkara secara damai melalui ruang Restorative Justice, masyarakat Ampibabo Utara diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar