the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Turun Langsung Mediasi, LSM FORMAT Akhiri Kasus 9 Bulan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya berakhir damai setelah bergulir hampir sembilan bulan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tersebut, tercapai setelah serangkaian mediasi yang melibatkan kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan LSM FORMAT.

“Saya terlibat langsung dalam proses mediasi ini karena saya melihat bahwa tujuan utama hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur LSM FORMAT Pusat Kabupaten Parimo, Isram Said Lolo (ISL), dalam keterangan resminya, Senin, 9 Juni 2026.

Perkara yang terjadi pada 27 Agustus 2025 tersebut, melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Konflik yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat itu, akhirnya menemukan titik terang melalui berbagai tahapan mediasi yang difasilitasi Penyidik Polsek Ampibabo.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, ISL yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PEKNAS dan Ketua PW APRI Sulawesi Tengah tercatat sebagai salah satu tokoh yang aktif terlibat sejak awal hingga tercapainya kesepakatan damai.

Bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh. Umar, serta Penyidik Polsek Ampibabo AIPTU Gusti Putu, ISL melakukan pendekatan secara intensif kepada kedua belah pihak guna membangun komunikasi yang sehat dan mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.

Menurutnya, langkah mendorong perdamaian bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menjalankan semangat hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, dasar hukum penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan damai dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula.

Lebih lanjut, ISL menegaskan, dari sudut pandang sosial dan kemanusiaan, perdamaian jauh lebih bernilai dibanding konflik berkepanjangan yang berpotensi memecah hubungan keluarga dan masyarakat.

“Sebagai aktivis sosial dan Direktur LSM FORMAT, saya memandang bahwa menjaga persaudaraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Jika sebuah persoalan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan para pihak telah saling memaafkan secara tulus, maka perdamaian harus didorong. Jangan sampai satu peristiwa melahirkan permusuhan berkepanjangan yang justru merugikan masa depan keluarga, anak-anak, dan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

ISL juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang bersedia mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan adalah bentuk kemuliaan yang tidak semua orang mampu lakukan. Saya memberikan penghargaan kepada kedua belah pihak karena telah memilih jalan damai demi kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Ampibabo,” ujarnya.

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansarudin menegaskan, penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan.

Kesepakatan damai yang dicapai, kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan penyelesaian perkara ini, menjadi contoh bahwa penegakan hukum modern tidak selalu harus berakhir di ruang sidang.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kasus ini juga menjadi bukti sinergi positif antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan warga.

Dengan berakhirnya perkara secara damai melalui ruang Restorative Justice, masyarakat Ampibabo Utara diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #IsramSaidLolo#LSMFormatParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemkot Palu Harap PWRI Terus Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Next Post

Wawali Palu Dorong Rumah ASA Jadi Mitra Strategis Bantu Kelompok Rentan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026
Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

20 Juli 2026
Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

23 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In