the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Musnahkan 19 Kg Sabu, 96 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

the OPINIbythe OPINI
26 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu, 96 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, saat melakukan pemusnahan 19 Kg sabu, Jum'at, 26 Juni 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima kasus berbeda. Barang bukti tersebut, merupakan bagian dari total 27,7 kilogram sabu yang disita sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di Mapolda, Jum’at, 26 Juni 2026.

Ia mengatakan, selama Januari hingga Juni 2026, Polda Sulawesi Tengah mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan 481 tersangka yang terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).

Menurutnya, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres. Sementara 19.165,6 gram sabu yang berasal dari lima perkara dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama-sama di Mapolda Sulawesi Tengah.

Kapolda Nasri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain kasus narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah juga mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kasus tersebut, terdiri atas 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total 88 tersangka.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, puluhan material bangunan, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Pada kesempatan itu, Polda Sulawesi Tengah juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sah yang telah teridentifikasi.

Polda Sulawesi Tengah turut memaparkan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara, berhasil menangkap tersangka berinisial KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan diduga dipicu dendam pribadi akibat perselisihan lama terkait transaksi tanah dan konflik pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian bersama dukungan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Reny: Perubahan Iklim Sudah Terasa, Masyarakat Diajak Lebih Peduli Lingkungan

Next Post

Korban Tenggelam di Pantai Salumbone Donggala Ditemukan Meninggal Dunia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Makassar Perkuat Layanan Dasar

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

19 September 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d