PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima kasus berbeda. Barang bukti tersebut, merupakan bagian dari total 27,7 kilogram sabu yang disita sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di Mapolda, Jum’at, 26 Juni 2026.
Ia mengatakan, selama Januari hingga Juni 2026, Polda Sulawesi Tengah mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan 481 tersangka yang terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).
Menurutnya, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres. Sementara 19.165,6 gram sabu yang berasal dari lima perkara dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama-sama di Mapolda Sulawesi Tengah.
Kapolda Nasri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain kasus narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah juga mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasus tersebut, terdiri atas 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total 88 tersangka.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, puluhan material bangunan, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Pada kesempatan itu, Polda Sulawesi Tengah juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sah yang telah teridentifikasi.
Polda Sulawesi Tengah turut memaparkan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara, berhasil menangkap tersangka berinisial KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan diduga dipicu dendam pribadi akibat perselisihan lama terkait transaksi tanah dan konflik pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian bersama dukungan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar