Raker Bahas Kenaikan Bantuan Dana Parpol, DPRD Parimo Usulkan Rp10.000 per Suara

PARIMO, theopini.id DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas usulan kenaikan bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol), Senin, 29 Juni 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo tersebut, muncul usulan agar besaran bantuan dinaikkan dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara sah.

“Kami sudah melakukan rapat internal bersama pimpinan. Ada usulan dari fraksi-fraksi untuk menaikkan bantuan dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara. Tapi ini masih dinamis, karena kami kembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, usai rapat kerja, Senin.

Menurutnya, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pembahasan awal sebelum DPRD menyampaikan surat permohonan resmi kepada Bupati Parimo. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Nanti kajiannya di pemerintah daerah. Berapa yang akhirnya ditetapkan tentu akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan bantuan didorong oleh meningkatnya kebutuhan operasional partai politik, terutama untuk menjalankan konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.

Kondisi geografis Kabupaten Parimo yang memiliki wilayah cukup luas, juga membuat biaya kegiatan politik semakin besar.

“Intensitas kegiatan partai sekarang cukup tinggi, mulai dari konsolidasi di tingkat kecamatan sampai desa. Sementara wilayah Parimo juga sangat panjang. Dengan bantuan Rp4.400 per suara saat ini, tentu cukup berat bagi partai menjalankan seluruh aktivitas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata Irfain, pemerintah pusat juga mendorong partai politik di daerah untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan melaksanakan pendidikan politik hingga tingkat akar rumput. Kondisi tersebut, menjadi salah satu dasar pengajuan penyesuaian nilai bantuan.

Dalam rapat kerja itu, Kesbangpol dan Bagian Kumdang pada prinsipnya menyambut baik usulan kenaikan bantuan. Namun, keduanya menilai penyesuaian tersebut harus didukung dasar hukum yang jelas.

“Kesbangpol memang sudah sempat mengusulkan penyesuaian. Dari Bagian Kumdang juga meminta paling tidak ada dasar untuk menaikkan,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan besaran bantuan nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), setelah pemerintah daerah menyelesaikan kajian dan proses harmonisasi regulasi.

DPRD Parimo, lanjutnya, akan memberikan dukungan terhadap usulan tersebut, sementara penyusunan regulasi menjadi kewenangan pihak eksekutif.

“Kalau dari DPRD, kami akan mendukung dan mendorong agar bisa ditetapkan Rp10.000 per suara. Penyusunan Perda menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan kami memberikan dukungan terhadap penganggaran dan penguatan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar